KlikFakta.com, JEPARA – Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang ketiga dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa aktivis lingkungan Daniel yang terjerat pelanggaran UU ITE.
Pembacaan eksepsi terdakwa Daniel yang dibacakan langsung oleh penasehat hukum berlangsung sekitar 1 jam. Sidang dimulai sekitar jam 10.30 WIB hingga selesai, Selasa (20/2/2024).
Hadir dalam sidang eksepsi diantaranya Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H, hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H, hakim anggota Muhammad Yusup Sembiring, SH, Jaksa Penutut Umum Ida Fitriyani, S.H., Irfan Surya, S.H.. Kemudian 6 dari sembilan yang masuk daftar penasehat hukum terdakwa, terdakwa Daniel, Penasehat hukum PMKB H Nurkhan dan Ketua PMKB Ridwan.
Pembacaan eksepsi merupakan upaya bantahan atas tuduhan jaksa penuntut umum kepada terdakwa terkait pasal-pasal pengenaan tentang pelanggaran ITE.
Adapun agenda sidang berikutnya adalah tanggapan Jaksa penuntut umum atas bantahan dari penasehat hukum terdakwa pada hari Kamis (22 Februari 2024) mendatang.
Usai mengikuti sidang ekspsei, Nurkhan selaku penasehat hukum Masyarakat Karimunjawa Bersatu mengatakan, kasus yang menjerat terdakwa Daniel telah meresahkan warga Karimunjawa.
Dia menyayangkan unggahan di Facebook yang diduga mengandung unsur SARA.
Sebagaimana tuduhan saudara Daniel yang diduga telah menyamakan rumah ibadah dan masyarakat Karimunjawa dengan hewan dalam hal ini adalah udang.
Menurut Nurkhan selama ini berita yang beredar tidak pernah menyebut tentang masyarakat Karimunjawa otak udang.
Tetapi dirinya membantah dan menunjukkan bukti-bukti banyaknya komentar komentar di Facebook menyebutkan Karimunjawa. Nurkhan menegaskan bahwa komentar yang santer di kolom komentar Facebook terkesan melecehkan.
Nurkhan mengatakan, di sidang yang akan datang masyarakat Karimunjawa mendapat dukungan lintas LSM dari berbagai daerah. Yakni lintas LSM Semarang dan Jawa Timur diantaranya dari Kebumen, Cilacap, Semarang yang akan menghadiri sidang pada hari Kamis (22/2/2024).
“Sidang yang akan datang, kami atas nama masyarakat Karimunjawa mendapat dukungan Lintas LSM Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti Lintas LSM Kebumen, Cilacap, Lintas LSM Semarang dan Jawa timur,” terang Nurkhan
Nurkhan menampik tuduhan adanya kriminalisasi terhadap terdakwa Daniel oleh masyarakat Karimunjawa.
Ia menuturkan keresahan masyarakat Karimunjawa atas unggahan Daniel di FB murni sebab kalimat otak udang terkesan buruk dan negatif,
“Tidak ada kriminaslisasi kepada saudara terdakwa Daniel yang dilakukan oleh PMKB tetapi unggahan di Facebook dengan kalimat otak udang sangat bermakna buruk dan negatif,” pungkasnya