Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polsek Jepara Kota Intensifkan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong ke Bengkel-bengkel

Polsek Jepara Kota melakukan sosialisasi larangan knalpot brong di Kecamatan Kota, Sabtu (6/1/2024) (Dok. Polsek Jepara Kota)

KlikFakta.com, JEPARA – Polsek Jepara Kota Polres Jepara melakukan sosialisasi terkait penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel variasi yang melayani jual dan pasang knalpot serta toko Sparepart wilayah Kecamatan Jepara Kota, Sabtu (6/1/2024).

Di sekitar Desa Bandengan, Ipda Heri S beserta anggota Polsek Jepara Kota mengajak pemilik bengkel dan toko sparepart untuk tidak menjual knalpot brong atau racing.

Selain itu, pihaknya sosialisasi aturan pemakaian knalpot terhadap kendaraan. Sehingga saat menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda.

Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Salah seorang pemilik bengkel Sepada Motor Didik menyambut baik aparat kepolisian Polsek Jepara Kota.

Ia berterimakasih atas saran masukan dan informasinya. Termasuk menyatakan siap mendukung Polri dalam mewujudkan zero knalpot brong atau racing.

Di tempat terpisah, Kapolsek Jepara Kota AKP Sri Retno B berterimakasih kepada jajarannya yang aktif mensosialisasikan larangan knalpot brong kepada pemilik bengkel dan toko Sparepart. Pasalnya penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.

“Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko Sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat,” katanya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *