KlikFakta.com, JEPARA – Polres Jepara memberikan sosialisasi terhadap bengkel sepeda motor dan knalpot di wilayah Kabupaten Jepara, Kamis (4/1/2024).
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan Polres Jepara saat ini gencar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.
“Sasaran patroli yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot. Selain itu, Polres Jepara juga menindak sepeda motor berknalpot brong yang melintas di jalan raya,” ujar Ipda Puji.
Lebih lanjut, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara menjelaskan, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
Jika menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai .
Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.
“Hari ini, jajaran Satlantas Polres Jepara juga telah mengamankan 11 kendaraan berknalpot brong di Pertigaan Gotri dan untuk selanjutnya kami lakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel,” jelasnya.
Sebanyak 5 bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot, dapat sosialisasi dari jajaran Polres Jepara agar tidak melayani orang yang ingin mengganti knalpot standar ke knalpot brong/berisik.