KlikFakta.com, KUDUS – Pj Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie berpesan kepada para pensiunan PNS agar terus menjaga kesehatan.
Hal itu ia ungkapkan saat penyerahan Keputusan Pemberian kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian, dan Pemebrian Pensium PNS karena Batas Usia Pensiun (BUP) dan meninggal dunia TMT 1 Februari 2024 di Pendapa Belakang, Selasa (30/1).
“Jaga kesehatan panjenengan, karena kesehatan adalah investasi yang sangat berharga. Terlebih di masa tua,” ungkapnya.
Hasan juga berterimakasih dan mengapresiasi setiap pensiunan PNS atas pengabdian dan loyalitasnya. “Maturnuwun sanget atas pengabdian dan loyalitas panjenengan selama ini. Semoga apa yang dilakukan dapat bermanfaat dan jadi ladang ibadah,” ucapnya.
Ia menuturkan, meskipun masa mengabdi pada negara telah usai, tidak menutup kemungkinan untuk terus memberikan pengabdiannya di masyarakat. “Kita juga bisa berkontribusi di masyarakat. Pengabdian ini tentu sangat bermanfaat bagi lingkungan sosial,” ujarnya.
Hasan juga mengimbau bagi para pensiunan agar tetap menjalin tali silaturahmi antar sesama.
“Tetap jaga silaturahmi dengan baik, karena dengan silaturahmi kita tetap dapat menjalin persaudaraan antar sesama,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kudus Mas’ut menyebut sebanyak 43 orang yang menerima SK Pensiun. Terdiri dari 36 orang karena Batas Usia Pensiun dan 7 orang pensiun karena meninggal dunia.
“Pensiun karena BUP meliputi 8 orang jabatan administrasi, 28 orang jabatan fungsional. Sedangkan pensiun karena meninggal meliputi 4 orang jabatan administrasi, 3 orang jabatan fungsional,” sebutnya.