Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita dari Rumah Warga di Jepara!

Ilustrasi ratusan ribu batang rokok ilegal (Foto: Republika)

KlikFakta.com, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPBBC) Tipe Madya Kudus mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Jepara.

Tepatnya sebanyak 177.700 batang rokok ilegal yang disimpan di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBBC Tipe Madya Kudus Sandy Hendratmo Sopan menyebut penindakan ini adalah tindak lanjut dari informasi yang pihaknya terima.

Ia mengatakan tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus informasi tentang bangunan untuk pengemasan rokok ilegal pukul 15.00 WIB. Pihaknya kemudian berangkat memastikan informasi itu pada Selasa (5/12).

“Tim segera meluncur menuju lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 16.00, tim menemukan lokasi bangunan sesuai dengan yang di informasikan dan segera melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 5.000 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.

Ada juga lima karton berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan mencapai 67.200 batang rokok ilegal.

”Kami juga menemukan satu karton berisi 10.500 batang rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas,” katanya.

Menurutnya, nilai ratusan ribu batang rokok ilegal di bangunan itu berkisar Rp 223.013.500.

Sementara potensi kerugian negara sebesar Rp 152.847.767.

Sandy mengapresiasi masyarakat yang ikut aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Penindakan kali ini merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,” ungkap Sandy.

Sumber: Radar Kudus, JPNN

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *