Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pria Asal Kudus Jual Ginjal ke India Digagalkan Polisi, Akui Buat Biaya Adik Sakit

Tersangka Mulyaji atas kasus penjualan ginjal seorang pria asal Kudus kepada warga India di Mapolda Sumut, Jumat (8/12/2023) (sumber: Kompas.com)

KlikFakta.com, KUDUS – Pihak kepolisian menggagalkan keberangkatan RA (25) seorang pria asal Kabupaten Kudus yang hendak menjual ginjalnya senilai Rp 175 juta.

RA diamankan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Selasa (5/12/2023) saat hendak berangkat ke India untuk operasi pengambilan ginjal.

Polisi turut mengamankan pria bernama Mulyaji yang merupakan penghubung kasus perdagangan organ tubuh.

Kepada polisi RA mengaku ingin menjual ginjalnya untuk membiayai saudaranya yang sakit.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, dari keterangan RA, awalnya dia mengikuti akun di media sosial yang menawarkan jual beli ginjal.

Dalam akun itu ada calon pembeli dan koordinator yang diindikasikan berada di India. RA yang tertarik menawarkan diri untuk menjual ginjalnya.

Selanjutnya RA diminta mengecek kondisi ginjalnya ke laboratorium dan dinyatakan sehat.

Kemudian koordinator berinisial RC mengatur transaksi dengan harga Rp 175 juta.

Sementara RA baru menerima sejumlah Rp 10 juta.

Pria asal Kudus ini kemudian diminta pergi ke India bersama Mulyaji untuk operasi pengambilan ginjal.

Dalam kasus ini Mulyaji berperan sebagai penghubung antara RA dengan pembeli ginjal dan EC.

“Ini diamankan sebelum ke luar negeri, yang mana tujuannya ke India untuk operasi besar,” kata Sumaryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (8/12/2023) sore.

Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 10 juta, ponsel berisi bukti percakapan, dan nomor rekening.

Kepolisian menetapkan Mulyaji sebagai tersangka dan terjerat Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

Sumber: Kompas.com

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *