KlikFakta.com, JEPARA – Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan mendapat penangguhan penahanan dari Polres Jepara.
Jumat (8/12/2023) pukul 16.30 WIB Daniel menghirup angin segar setelah kurang lebih 20 jam ia ditahan atas kasus UU ITE.
Baginya, tak ada kata mundur untuk memperjuangkan lingkungan.
Ia keluar dengan menggunakan baju tahanan sebelum akhirnya mendapat penangguhan penahanan. Saat ditemui, Daniel nampak lemas.
Ia juga bercerita jika alami gangguan pencernaan selama berada di jeruji besi. Selama di sel, kawan satu selnya memberikan dia semangat dan harapan dirinya akan bebas.
“Saya berterima kasih banyak terhadap Kawali, terhadap Ormas, Polres Jepara telah membantu dalam hal ini boleh ditangguhkan penahanan saya,” katanya pada Jumat (8/12/2023) di Mapolres Jepara usai permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
Daniel menegaskan akan kooperatif dan menjalani proses hukum yang ada.
“Saya akan kooperatif dengan apa yang sudah dikomitmenkan saya harap perjuangan tetap jalan terus,” ungkapnya.
Ia menilai, kasus yang menjeratnya merupakan permainan di balik kasus yang besar di belakang itu.
“Pokoknya tambak udang di Karimunjawa harus ditutup,” tegasnya.
Ia turut mendoakan agar pelapor sehat selalu. “Terhadap pelapor semoga bisa segera bertemu, soalnya saya belum ketemu,” katanya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, sebelumnya ada mediasi sebanyak 2 kali namun tak menemukan titik terang.
“Yang pertama tidak mau mencabut mau meneruskan. Yang ke 2 sudah ditemui oleh teman-teman, dia berjanji mencabut tapi kemudian satu hari kemudian muncul pernyataan dia di media kalau laporannya tidak mau dicabut,” katanya.
Ia turut menegaskan jika komentar Facebook yang membuatnya menjadi tersangka tidak menyinggung warga Karimunjawa atau siapapun.
“Komentar di FB saya tidak pernah bilang Karimunjawa atau orang Karimunjawa berontak udang yang saya maksud otak udang itu ada masalah lingkungan tolong dong sadar masak sih gamau sadar,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 12 November 2022, Daniel membuat status di Facebook perihal penolakan aktivitas tambak udang di Karimunjawa.
”Pantai Cemara, 10 November 2022 jam 14.24. 10 hari setelah pantai ini dibersihkan oleh DLH Jepara (konon katanya dengan dana 1M dari petambak yang diwajibkan membersihkan selama 20 hari) dan dikunjungi instansi-instansi setelah acara sosialisasi pembinaan petambak. Bagaimana menurutmu?”
Postingan tersebut pun menuai beragam komentar dan Daniel pun menimpali sebuah komentar yang akhirnya membuatnya dipidanakan. Berikut komentarnya.
“Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarkaat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.”
Sehingga pada 1 Juni 2023, aktivis lingkungan Daniel resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penghinaan warga Karimunjawa di media sosial.
Dia disangka dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.