KlikFakta.com – Polda Jawa Tengah menetapkan 16 orang sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka adalah pimpinan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tak berizin.
“Keenambelas tersangka yang ditetapkan merupakan pimpinan perusahaan yang tidak memiliki izin penempatan pekerja migran di luar negeri,” kata Wakapolda Jawa Tengah Brigadir Jendral Polisi Abiyoso Seni Ani saat rilis kasus, Rabu (21/6/2023).
Selama 2023 ini, Polda Jawa Tengah sudah mengungkap 39 perkara TPPO. Dari jumlah itu, sebanyak 13 di antaranya merupakan kasus yang baru terungkap dua minggu terakhir.
Abiyoso mengungkapkan kepolisian sudah menetapkan 46 orang menjadi tersangka. Sementara jumlah korban mencapai 1.337 orang.
Ia menuturkan, banyak tenaga kerja yang sudah terlanjur diberangkatkan ke tempat tujuan kerja. Namun para korban tidak ditempatkan sesuai yang dijanjikan. “Dan korban diperlakukan tidak baik oleh majikannya,” ungkapnya.
Abiyoso pun meminta masyarakat tidak mudah tergiur ajakan kerja ke luar negeri dengan gaji besar. Pasalnya Jawa Tengah termasuk daerah yang marak kasus perdagangan orang.
Selain itu, ia pun berharap pemerintah ikut memberi edukasi pada masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora menambahkan, 30 tersangka merupakan perseorangan.
“16 tersangka dari perusahaan atau badan usaha. Kemudian 30 tersangka perseorangan, yaitu merekrut secara perorangan baik makelar, broker, atau sebagai jasa mengantarkan ke luar negeri,” jelasnya.
Sumber: ANTARA Jateng, Kompas.com
Wow, wonderful weblog format! How lengthy have you ever been running a blog for?
you made running a blog glance easy. The entire look of
your website is wonderful, as well as the content material!
You can see similar here najlepszy sklep