KlikFakta.com, JEPARA – Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan mendapat penangguhan penahanan dari Sat Reskrim Polres Jepara.
Sebelumnya, ia ditetapkan menjadi tersangka atas pelanggaran UU ITE.
Daniel keluar dari sel tahanan sekitar pukul 15:30 WIB setelah penahanan kurang lebih 20 jam.
Kapolres Jepara AKPB Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan dan kemudian mendapatkan surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Daniel pada Jumat (8/12/2023) pagi.
“Ada permohonan penangguhan dari kuasa hukumnya, penangguhannya kita teliti dan kita kabulkan,” katanya kepada Klikfakta.com, Jumat (8/12/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polress Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, Daniel mendapat penangguhan penahanan setelah adanya seorang penjamin Tri Hutomo dari Koalisi Kawal Lingkungan Hidup (Kawali).
“Syarat-syarat sudah terpenuhi dan ada penjamin,” kata Tohari.
Ia mengatakan, berkas-berkas permohonan penangguhan penahanan di antaranya beberapa surat-surat pernyataan secara formil.
“(Pernyataan) mereka tidak akan lari, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya.
“Dan berjanji, sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik akan menghadirkan. Dan saudara Daniel untuk sementara tinggal di Jepara dan tidak kembali ke Karimunjawa dulu sebelum kita serahkan ke kejaksaan,” sambungnya.
Kasat Reskrim menegaskan, meski mendapat penangguhan penahanan, kasus yang menjerat Daniel akan tetap berjalan.
“Penangguhan ini menunggu tahap II untuk penyerahan tersangka ke Kejaksanaan,” katanya.
Ia menambahkan, mengenakan kepada Daniel wajib lapor seminggu sekali tiap hari Kamis ke Sat Reskrim Polres Jepara.