Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Menumbuhkan Partisipasi Perempuan dalam Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu/Pemilihan Tahun 2024

Dr. Hj. Siti Malaiha Dewi, S.Sos., M.Si., CIQaR

Penulis: Dr. Hj. Siti Malaiha Dewi, S.Sos., M.Si., CIQaR

Pemilu dan pemilihan bukan sekadar arena untuk menentukan siapa yang akan memegang kekuasaan. Pemilu merupakan salah satu mekanisme penting untuk memastikan bahwa kekuasaan benar-benar bersumber dari rakyat dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Karena itu, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih, tetapi juga oleh seberapa jauh masyarakat terlibat dalam memastikan seluruh proses berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas.

Dalam konteks inilah pengawasan partisipatif menjadi penting. Pengawasan Pemilu tidak semestinya hanya dipahami sebagai tugas lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu. Masyarakat juga memiliki ruang dan tanggung jawab untuk ikut mengawasi proses demokrasi. Salah satu kelompok masyarakat yang memiliki potensi besar, tetapi masih perlu terus diperkuat partisipasinya, adalah perempuan.

Pertanyaan mendasarnya kemudian adalah: mengapa partisipasi perempuan dalam pengawasan Pemilu perlu ditumbuhkan? Apa manfaat yang akan diterima perempuan ketika terlibat, dan apa kerugiannya apabila perempuan justru memilih untuk tidak berpartisipasi?

Pertanyaan tersebut penting karena perempuan bukan kelompok minoritas dalam Pemilu melainkan merupakan mayoritas pemilih. Namun, besarnya jumlah pemilih perempuan belum otomatis berbanding lurus dengan tingginya kesadaran dan partisipasi politik perempuan. Sebagian perempuan masih memiliki literasi politik yang rendah, sementara sebagian lainnya cenderung apatis. Dalam kondisi tertentu, kepatuhan atau kedekatan sosial perempuan bahkan dapat “dipolitisasi” untuk kepentingan pemenangan kandidat.

Artinya, tantangan perempuan bukan hanya bagaimana menggunakan hak pilih, tetapi bagaimana memastikan bahwa pilihan tersebut lahir dari kesadaran politik. Perempuan perlu bergerak dari sekadar menjadi objek mobilisasi politik menuju subjek yang mampu menentukan, mengawasi, dan mengawal proses politik.

Dari Pemilih Menjadi Pengawas

Partisipasi politik memiliki banyak tingkatan. Ada warga yang aktif mengajukan usulan dan kritik terhadap kebijakan, ada yang sekadar menggunakan hak pilih, ada yang menerima kebijakan, bahkan ada yang menarik diri dari proses politik. Dalam tipologi partisipasi politik, terdapat kelompok apatis yang menarik diri dari proses politik, spektator yang setidaknya menggunakan hak pilih, hingga gladiator yang aktif dalam proses politik.

Perempuan tentu tidak harus semuanya menjadi aktivis politik. Namun, dalam konteks Pemilu, perempuan perlu memiliki ruang untuk berkembang dari sekadar pemilih menjadi warga yang aktif mengawasi jalannya demokrasi.

Pengawasan partisipatif dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Perempuan dapat mencermati tahapan Pemilu di lingkungan sekitarnya, mengidentifikasi potensi pelanggaran, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, menolak politik uang, serta berani menyampaikan laporan apabila menemukan praktik yang mencederai integritas Pemilu.

Dengan kata lain, pengawasan partisipatif bukan berarti semua perempuan harus turun ke arena politik praktis. Pengawasan justru merupakan bentuk kewargaan yang dapat dilakukan siapa pun sesuai kapasitasnya.

Mengapa Perempuan Penting dalam Pengawasan?

Ada alasan yang lebih mendasar mengapa partisipasi perempuan perlu ditumbuhkan. Perempuan memiliki pengalaman sosial yang khas. Pengalaman tersebut dapat menjadi modal penting untuk membaca berbagai persoalan yang mungkin luput dari perhatian kelompok lain.

Posisi perempuan dalam demokrasi dilihat dari tiga peran, yaitu sebagai pemilih, penyelenggara dan peserta, serta penerima manfaat. Ketiga posisi tersebut saling berkaitan. Perempuan tidak hanya menentukan pilihan politik pada saat kontestasi berlangsung, tetapi juga memiliki kepentingan terhadap kebijakan publik yang dihasilkan setelah kontestasi selesai.

Karena itu, perempuan perlu mengawasi Pemilu dengan perspektif kebutuhan perempuan. Apakah proses Pemilu berlangsung secara adil? Apakah perempuan memiliki akses yang sama? Apakah terdapat hambatan yang membuat perempuan sulit berpartisipasi? Apakah kepentingan perempuan benar-benar menjadi perhatian para peserta Pemilu?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu menjadikan pengawasan partisipatif bukan sekadar aktivitas mengawasi ada atau tidaknya pelanggaran administratif. Lebih jauh, pengawasan merupakan bagian dari perjuangan memastikan demokrasi menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Jangan Berhenti pada Angka 30 Persen

Persoalan keterwakilan perempuan juga perlu dilihat secara lebih kritis. Kehadiran perempuan dalam ruang politik memang penting, tetapi jumlah saja tidak cukup. Kenyataanya representasi perempuan belum mencapai 30 persen di lembaga pengambil keputusan. Bahkan ketika perempuan telah hadir dalam lembaga politik, kehadiran tersebut belum selalu berarti bahwa kepentingan perempuan secara substantif diperjuangkan.

Karena itu, affirmative action berupa kuota 30 persen perlu dipahami sebagai titik awal, bukan tujuan akhir. Kuota dimaksudkan untuk mengejar ketertinggalan akibat hambatan struktural yang selama ini membuat perempuan tidak memulai kompetisi dari titik yang sama dengan laki-laki. Kebijakan kuota adalah tindakan sementara untuk meningkatkan representasi perempuan hingga tercapai keseimbangan.

Yang lebih penting setelah perempuan hadir adalah memastikan mereka memiliki kapasitas, posisi, akses, dan kontrol untuk ikut menentukan keputusan. Sebab, kehadiran perempuan secara biologis belum tentu menghasilkan kebijakan yang berperspektif perempuan. Perempuan yang berada dalam lembaga politik perlu memiliki human capital dan social capital yang memadai, kesadaran gender, serta keberanian untuk memperjuangkan kepentingan perempuan.

Pengawasan adalah Jalan Memperjuangkan Kepentingan Perempuan

Partisipasi perempuan dalam pengawasan Pemilu pada akhirnya berkaitan erat dengan kepentingan perempuan setelah Pemilu selesai. Namun masih terdapat permasalahan bahwa akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang diterima perempuan masih belum maksimal.

Di sinilah hubungan antara pengawasan Pemilu dan kebijakan publik menjadi penting. Pemilu yang baik membuka jalan bagi lahirnya pemerintahan yang lebih representatif. Pemerintahan yang representatif diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk kebutuhan perempuan.

Kebutuhan tersebut dapat dibedakan menjadi kebutuhan praktis dan kebutuhan strategis. Kebutuhan praktis berkaitan dengan perbaikan kondisi kehidupan sehari-hari seperti gizi, kesehatan, perumahan, sanitasi, air bersih, dan layanan kesehatan reproduksi. Sementara kebutuhan strategis menyangkut perubahan posisi perempuan, peningkatan akses dan kontrol terhadap sumber daya, hak-hak perempuan, serta partisipasi dalam pengambilan keputusan.

Dengan demikian, perempuan yang ikut mengawasi Pemilu sesungguhnya sedang mengawal kepentingan mereka sendiri. Pengawasan bukan hanya soal memastikan tidak ada pelanggaran pada hari pencoblosan. Pengawasan merupakan bagian dari upaya memastikan proses demokrasi menghasilkan pemimpin dan kebijakan yang mampu memperbaiki kehidupan perempuan.

Penguatan Kapasitas dan Kolaborasi

Lalu, bagaimana menumbuhkan partisipasi perempuan dalam pengawasan partisipatif?

Pertama, penguatan human capital. Perempuan perlu mendapatkan pendidikan politik dan peningkatan kapasitas secara berkelanjutan. Pendidikan politik tidak boleh hanya muncul menjelang Pemilu, tetapi harus menjadi long life education. Penguatan perspektif gender juga penting agar perempuan mampu mengenali bentuk-bentuk ketidakadilan dan memahami hak-haknya sebagai warga negara.

Kedua, membangun jejaring dan komunikasi yang berkelanjutan. Perempuan yang bergerak sendiri akan menghadapi keterbatasan. Sebaliknya, jejaring dengan organisasi perempuan, lembaga pendidikan, komunitas, penyelenggara Pemilu, organisasi masyarakat sipil, media, serta kelompok masyarakat lainnya dapat memperbesar daya jangkau pengawasan.

Ketiga, mendorong kolaborasi dengan laki-laki. Perjuangan kesetaraan bukan pertarungan antara perempuan melawan laki-laki. Perlu upaya untuk menekankan pentingnya bekerja sama dengan laki-laki karena perempuan dan laki-laki merupakan dua pihak yang sama-sama penting dalam membangun peradaban.

Keempat, mendorong perempuan hadir di seluruh tahapan demokrasi: sebagai pemilih, penyelenggara, peserta, maupun pengawas partisipatif. Tidak cukup perempuan hanya datang ke TPS. Perempuan harus memiliki suara dalam proses yang berlangsung sebelum, selama, dan sesudah Pemilu.

Pada akhirnya, demokrasi yang sehat membutuhkan keterlibatan seluruh warga negara. Perempuan tidak boleh hanya dipandang sebagai kelompok pemilih yang jumlahnya besar, tetapi sebagai kekuatan sosial yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kepentingan yang penting bagi kualitas demokrasi.

Menumbuhkan partisipasi perempuan dalam pengawasan partisipatif berarti memperkuat posisi perempuan sebagai subjek demokrasi. Ketika perempuan memiliki akses, berpartisipasi, memiliki kontrol, dan memperoleh manfaat dari proses politik, maka demokrasi menjadi lebih bermakna.

Pemilu 2024 semestinya menjadi momentum untuk membangun kesadaran bahwa pengawasan bukan hanya pekerjaan lembaga pengawas. Ia adalah tanggung jawab bersama. Dan di antara kekuatan masyarakat yang harus didorong untuk mengambil peran lebih besar adalah perempuan.

Sebab, ketika perempuan ikut mengawasi demokrasi, sesungguhnya perempuan sedang ikut menjaga masa depan demokrasi—dan sekaligus memastikan bahwa kebijakan publik yang lahir dari proses demokrasi tidak meninggalkan pengalaman, kebutuhan, dan suara mereka.

Share: