KlikFakta.com, KUDUS – Baru 10 menit uji coba, sistem tilang elektronik atau ETLE pakai drone di Kudus berhasil mencatat 30 pelanggar lalu lintas.
Direktorat lalu Lintas Polda Jawa Tengah melakukan uji coba ETLE drone itu di Jalan Dr Ramelan, Kudus pada Rabu (29/11/2023).
“Pelanggaran sebanyak itu, kami dapatkan dari hasil uji coba menerbangkan drone selama 10 menit,” kata Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Jateng, Kompol Indra.
Menurutnya, ETLE punya keefektifan tinggi dalam merekam pelanggaran lalu lintas. Dengan begitu, dia berharap bisa menekan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan fatalitas kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas.
“Keberadaan ETLE drone tersebut diharapkan bisa dukung keberadaan ETLE statis maupun mobile,” ujarnya.
Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Ragil Irawan, melalui Kanit Penegakan Hukum Satlantas, Ipda Wahyu Agung, menambahkan uji coba ini sekaligus untuk menyosialisasikan penggunaan ETLE drone.
“Masyarakat harus lebih tertib berlalu lintas karena sekarang ini pengawasan tertib berlalu lintas makin maju,” katanya.
Ia menambahkan, tilang elektronik pakai drone ini bisa memfoto langsung pengendara yang tidak tertib dari jarak jauh.
Sebagai tambahan, kasus kecelakaan berdasarkan catatan Satlantas Polres Kudus pada Agustus-Oktober 2023 mencapai 407 kasus. Sementara jumlah korban meninggal 12 orang dan luka ringan 491 orang.
Sumber: Solopos