Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Wilayah Jateng Mulai Uji Coba Drone ETLE

Drone ETLE yang diujicobakan di wilayah hukum Polda Jateng (Ototren)

KlikFakta.com – Polda Jawa Tengah mulai mengujicobakan sistem tilang elektronik (ETLE) menggunakan drone. Sistem tilang melalui udara ini guna memperluas target sasaran penindakan.

Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Iptu Doohan Octa Prasetya mengungkapkan ETLE drone mampu merekam pelanggaran lebih luas daripada kamera statis.

“Drone mengamati dari udara. Sistem akan mengcapture dan memproses data untuk dijadikan bukti pelanggaran,” kata Doohan, sebagaimana dilansir otomotifnet.com.

Sementara itu, untuk teknisnya, drone merekam bukti pelanggaran dan data identitas kendaraan. Kemudian mengirimkannya ke pusat kontrol Satlantas Polres di wilayah Jawa Tengah.

Selain untuk menilang, Doohan menjelaskan jika drone itu bia memantau kemacetan.

“Lebih mobile dan lebih dinamis. Untuk pantauan kemacetan. Jangkauan juga luas, lokasi tertentu yang tidak terpasang ETLE statis, bisa merekam pelanggaran secara cepat,” kata dia.

Pada Selasa (24/1), uji coba bertempat di Exit Tol Brebes Timur (Brexit) wilayah hukum Polres Brebes.

“Kita bekerjasama dengan Asosiasi Drone Indonesia yang telah tersertifikasi menerbangkan ETLE drone,” kata Doohan yang memimpin uji coba.

Sementara itu, Kabupaten Pekalongan menggelar uji coba di persimpangan Exit Tol Bojong.

Melansir TribunPantura.com Doohan mengungkapkan ETLE drone berhasil merekam beberapa pelanggaran dalam waktu 20 menit terbang. “Tadi sudah tertangkap kamera sejumlah pelanggaran. Hasil capturenya langsung kami validasi dan kirim ke alamat pelanggar”.

Kemudian, pada Kamis (26/1) giliran Satlantas Polres Boyolali yang melaksanakan uji coba ETLE drone.

Uji coba berlangsung di Gerbang Tol Mojosongo. Boyolali merupajan urutan ke-18 dari 35 Polres di wilayah hukum Polda Jawa Tengah untuk uji coba ETLE drone.

“Nanti secepatnya di-launching secara nasional,” ucap Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S Sakti.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *