KlikFakta.com, JEPARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara memusnahkan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap pada Kamis (23/11/2023) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jepara.
Kepala Kejari Jepara, Muhammad Ichwan, menerangkan, pemusnahan barang bukti 112 perkara dari bulan Januari-Oktober 2023.
Pemusnahan tersebut didasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nomor PRINT-1056/M.3.32/11/2023 tanggal 20 November 2023.

“Adapaun dari 112 perkara itu, ada sekitar 713 barang bukti yang kita laksanakan pemusnahan,” katanya.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni 65 perkara narkoba dengan meliputi sabu-sabu sebanyak 209,62 gram dan ganja sebanyak 27,23 gram.
Untuk perkara kesehatan ada 7 perkara. “Barang bukti berupa obat-obatan sebanyak 312.546 butir yang sudah dikemas,” kata Ichwan.
Sementara perkara tipiring sebanyak 10 dengan barang bukti miras sebanyak 273 Botol.
Perkara cukai sebanyak 7 dengan barang bukti rokok sebanyak 1.544.171 Batang.
Selain itu, ada judi 8 perkara, petasan 4 perkara, pencurian 3 perkara, pornografi 2 perkara, 1 perkara uang palsu, dan 1 perkara dari ormas.
Kemudian ada pemusnahan barang bukti dari 1 perkara pembunuhan, penadahan, penganiayaan, dan pengeroyokan.
Selain di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jepara, pemusnahan juga berlangsung di tempat pembuangan akhir (TPA) Bandengan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
“Untuk sementara ini di Jepara yang tinggi tingkatnya ya di narkoba karena bisa dibilang menurut saya karena 50 persen mungkin yang kita ajukan ke pengadilan itu narkotika,” pungkasnya.