Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Farah Elfirajun Dilantik jadi Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu Jepara

Pengambilan sumpah Dra. Farah Elfirajun, AG dipimpin oleh Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jepara, Kamis, (23/11/2023) (Diskominfo Jepara)

KlikFakta.com, JEPARA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara melantik Dra. Farah Elfirajun, AG sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) masa jabatan 2019-2024.

Kehadiran Farah menggantikan Alm. Jumar yang meninggal beberapa bulan lalu.

Pengambilan sumpah dipimpin oleh Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu. Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jepara, Kamis, (23/11/2023).

Hadir juga Pelaksana Tugas (Plt) Staf Ahli Bupati M. Tahsin mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara, yang mewakili Komandan Kodim 0719/Jepara Pasi Log Kapten Inf Alex Efendi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara yang diwakili Kasi Intel Rony Indra.

Pengambilan sumpah jabatan didasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/140 tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Jepara.

Tahsin mewakili Pj Bupati menyampaikan ucapan selamat atas pelantikannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Jepara.

“Dengan demikian mulai hari ini ibu secara resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Jepara hingga akhir masa jabatan 2024 menggantikan Bapak Jumar,” ucapnya.

Dalam catatannya, pelantikan ini merupakan pelantikan PAW keenam selama masa jabatan 2019-2024.

“Namun kami percaya, dalam waktu yang singkat ini Ibu Farah Elfirajun AG dapat segera beradaptasi dan menyesuaikan diri di lembaga yang terhormat ini. Selamat bertugas,” kata Tahsin.

Tahsin berpesan genapnya anggota DPRD Jepara dapat meningkatkan sinergitas antar lembaga khususnya eksekutif dan legislatif. Di samping meningkatkan pelayanan masyarakat, dan membangun Jepara yang lebih baik.

Nantinya Farah akan menempati posisi sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jepara.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *