KlikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara merencanakan penyusunan 14 perda selama tahun 2024.
Dari jumlah itu, terdapat tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan sebagai prakarsa DPRD.
Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Jepara pada Selasa siang, 1 November 2023.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jepara Khoirun Niam mengatakan, ketiga ranperda prakarsa DPRD terdiri dari Ranperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga; Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Ketiganya ranperda usulan baru.
Di luar itu, eksekutif mengusulkan 6 ranperda baru. Sedangkan 5 ranperda lain merupakan luncuran propemperda tahun 2023.
“Propemperda yang telah ditetapkan dituangkan dalam Keputusan DPRD,” kata Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif.
Rancangan keputusan yang sebelumnya telah dibacakan Sekretaris DPRD Deni Hendarko, ditandatangani pimpinan dewan lalu diserahkan kepada Sekda Jepara.
Sekda Edy Sujatmiko berterimakasih atas pembahasan Bapemperda yang akhirnya memutuskan ke-14 ranperda masuk dalam Propemperda tahun 2024.
“Lima rancangan perda yang belum selesai dibahas tahun ini, dilanjutkan pembahasannya pada tahun 2024 nanti,” kata Edy.