KlikFakta.com, KUDUS – Sebanyak 30 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Kudus purna tugas karena Batas Usia Pensiun (BUP) TMT 1 November.
Pj Bupati Kudus Bergas C. Penanggungan melakukan penyerahan SK Pensiun tersebut pada Rabu (1/11/2023) di Pendopo Kabupaten Kudus.
“Matur nuwun atas dedikasi panjenengan selama ini dalam mengabdi di Kabupaten Kudus,” ucapnya.
Menurut Bergas, kesempatan para PNS bisa melaksanakan tugas dari awal hingga akhir masa pensiun merupakan bentuk rasa syukur tersendiri.
“Awal dan akhir perjalanan itu pasti terjadi. Panjenengan bisa mengawali dan mengakhiri pekerjaan dengan baik adalah bentuk rasa syukur,” ungkapnya.
Ia berpesan agar para pensiunan selalu melakukan aktivitas yang bermanfaat bagi diri dan lingkungan. Selain itu, pihaknya meminta para pensiunan PNS untuk selalu menjaga kesehatan.
“Kalau kita bicara masa purna, kuncinya bagaimana kita menjalani hidup di masa tua agar tetap bermanfaat. Saya juga pesan, panjenengan tetap jaga kesehatan,” pesannya.
Terakhir, pihaknya meminta para pensiunan PNS untuk tetap menjaga tali silaturahmi, baik antar sesama pensiunan maupun pada juniornya.
“Panjenengan bagian dari kita, para senior kita. Jika ada hal yang perlu dikomunikasikan pada kami, lakukanlah. Jaga baik silaturahmi kita,” pungkasnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menyebut sebanyak 30 orang PNS yang memasuki masa purna tugas TMT 1 November 2023 meliputi 8 orang pejabat administrasi dan 22 orang pejabat fungsional.
“Pejabat administrasi antara lain, 2 orang pejabat pengawas dan 6 orang pejabat pelaksana. Sementara pejabat fungsional terdiri dari 1 orang mediator hubungan industrial, 1 orang guru SMP, 15 guru SD, 2 orang guru TK, 1 orang pengawas sekolah, 1 orang bidan, 1 orang pranata laboratorium kesehatan,” sebutnya.