Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

APBD 2024 Jepara Ditetapkan, Agus Sutisna Tekankan Optimalisasi Sektor Pendapatan

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Agus Sutisna menekankan agar Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 dioptimalkan (Istimewa)

KlikFakta.com, JEPAR – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Agus Sutisna menekankan agar Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dioptimalkan.

Namun dalam paripurna APBD Kabupaten Jepara TA 2024 ada cukup banyak catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Agus Sutisna.

“Ada 41 catatan rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Anggaran kepada Pj. Bupati Jepara, yang diharapkan menjadi acuan dan perhatian eksekutif dalam melaksanakan anggaran dan kebijakannya pada Tahun Anggaran 2024 yang akan datang” ungkap Agus Sutisna.

Agus Sutisna menjelaskan ke-41 catatan rekomendasi. Meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengelolaan pariwisata, ketahanan pangan.

Selain itu, ada pula di bidang perindustrian dan perdagangan, perikanan, inovasi UMKM, perlindungan perempuan dan anak, perhubungan, persampahan, BPJS, KONI, hingga peningkatan sumber zakat di BAZNAS.

Khusus terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Agus Sutisna menekankan kepada eksekutif agar benar-benar komitmen untuk melakukan peningkatan pendapatan, baik dari sektor pajak, retribusi, BPHTB, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan.

Termasuk di dalamnya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Jepara. Terdiri dari Bank Jepara Artha, Bank BPR BKK, Perumda Tirto Jungporo serta Perumda Aneka Usaha, serta lain lain.

Pendapatan Asli Daerah yang sah diantaranya adalah penjualan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan.

“Saya mengharapkan kepada eksekutif benar-benar melakukan optimalisasi sektor pendapatan, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada APBD 2024 ini direncanakan sebesar Rp. 465.309.174.300,- jumlah ini menurun hampir 5 miliar,” katanya.

“Apabila dibandingkan dengan jumlah PAD pada APBD Perubahan 2023 yang lalu sebesar Rp. 469.809.745.000,- yang masih memasukkan Pajak Minerba (Mineral bukan logam dan batuan lainnya) sebesar Rp. 31 milyar yang belum memiliki legalitas untuk bisa menghasilkan pajak daerah,” jelasnya.

Sehingga Agus mengharapkan sektor pendapatan agar memaksimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada untuk memaksimalkan potensi PAD dengan mengedepankan akuntabilitas, transparansi serta profesionalisme.

Ia menambahkan, berjalannya pembangunan dan perkembangan daerah juga sangat tergantung dari seberapa besar Pendapatan Asli daerah (PAD) yang diperoleh. (ADV/Ariz)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *