KlikFakta.com, KUDUS – Memasuki bulan November, kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mengamankan 560.080 batang rokok ilegal dari dua rumah di Kabupaten Jepara.
“Kedua lokasi yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal yang berhasil diungkap pada 1 November 2023 tersebut yakni di Desa Teluk Wetan dan Desa Bandungrejo, Kecamatan kalinyamatan, Kabupaten Jepara,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan pada Jumat (3/11/2023).
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang pihaknya terima soal dua rumah di Jepara jadi tempat menimbun rokok ilegal.
Lalu tim Bea Cukai Kudus pada Rabu (1/11) menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi.
Mereka mendapati kegiatan pengemasan barang kena cukai (BKC) rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Tim pun melakukan pemeriksaan terhadap bangunan itu.
Dari Teluk Wetan, petugas menemukan 197.280 batang rokok ilegal jenis SKM dalam empat karton. Lalu delapan karton rokok jenis SKM berbentuk batangan, 21 bale dan 40 slop rokok jenis SKM tanpa dilekat pita cukai.
Petugas juga mengamankan empat buah alat pemanas.
Perkiraan, nilai barang itu mencapai Rp 247,59 juta dengan potensi kerugian negara sebsar Rp 169,67 juta.
Sementara di lokasi kedua petugas menemukan lebih banyak rokok ilegal. Yakni enam karton rokok jenis SKM dalam bentuk batangan. Lalu 83 bale rokok jenis SKM dan delapan slop rokok tanpa dilekati pita cukai.
Total nilai barang bukti itu berisar Rp 455,3 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 312,1 juta.
Totalnya, Bea Cukai Kudus mengamankan 560.080 batang rokok ilegal dengan nilai Rp 702,9 juta dan potensi kerugian negara Rp 481,75 juta.
Sumber: ANTARAJateng
ventolin australia prescription: Buy Albuterol inhaler online – ventolin buy canada
ventolin prescription uk