KlikFakta.com, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menetapkan sebanyak 583 Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara dalam gelaran Pemilu 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor 725/PL.01-Pu/3320/2/2023 tentang Daftar Tetap Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara.
Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma menyebut, dari 17 partai politik peserta pemilu, terdapat 583 caleg di 5 daerah pilihan.
“DCT laki-laki 358 orang, perempuan sebanyak 225, jumlah keseluruhan 583,” kata Ris Andi saat dihubungi pada Sabtu (4/11/2023).
Saat ini, publik bisa melihat daftar DCT baik di website KPU Jepara atau media elektronik.
“Tidak ada pengurangan (jumlah DCT), partai politik sudah mengajukan pengganti terhadap bakal calon yang meninggal sesuai jadwal tahapan ,” terangnya.
Setelah ini, lanjut dia, akan ada pencetakan surat suara dan pembukaan rekening dana kampanye, serta pelaksanaan kampanye yang akan digelar pada 28 November 2023- 10 Februari 2024.
“Kampanye telah diatur dalam PKPU tentang kampanye, parpol dapat mengikuti aturan kampanye yang telah ditetapkan,” ungkap Ris Andy.
Sebelum penetapan DCT, Ris Andy menerangkan KPU Jepara telah menggelar pleno yang mengundang partai politik peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara pada Jumat (3/11/2023) di Kantor KPU Jepara.
“Sebelum pleno ada pencermatan penyusunan DCT, hasilnya para pimpinan parpol atau perwakilan dari parpol menyetujui penyusunan DCT,” pungkasnya.