Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sekda Jepara Dorong RT/RW Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan klaim manfaat oleh enam ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jepara di Restoran Ono Joglo Bandengan pada Senin (23/10/2023) siang (Bakopi)

KlikFakta.com, JEPARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabuparen Jepara Edy Sujatmiko meminta para petinggi dan lurah di Jepara mengikutkan anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam program perlindungan sosial di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal ini ia sampaikan usai menyaksikan penyerahan klaim manfaat oleh enam ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jepara.

Acara berlangsung di Restoran Ono Joglo Bandengan pada Senin (23/10/2023) siang.

“Tadi sudah kita saksikan penyerahan santunan sebagai klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada 6 orang di Jepara, 4 di antaranya perangkat desa dan RT/RW. Nilainya sampai Rp42 juta per orang. Dengan manfaat sebesar ini, saya kira RT/RW yang belum ter-cover perlu segera didaftarkan,” kata Edy Sujatmiko.

Apalagi sudah ada peraturan bupati yang mengatur perlindungan sosial. “Dinsospermasdes silakan dipastikan efektivitasnya,” kata dia.

Menurutnya, iuran bulanan yang terjangkau seharusnya tidak memberatkan jika untuk mengikutkan ketua RT dan RW.

Apalagi sejak tahun lalu Pemkab Jepara telah mengalokasikan bantuan operasional untuk RT dan RW sebesar Rp150 ribu per bulan.

Salah satu arah penggunaan bantuan tersebut adalah untuk perlindungan sosial.

Mengutip data BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara, Sekda Edy Sujatmiko menyebut saat ini baru 38 desa yang ketua RT/RW-nya terlindungi program tersebut.

Padahal perangkat desa yang diikutkan program ini sudah 179 desa.

“Sedangkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang aktif sudah ada di 23 desa,” kata Edy Sujatmiko.

Kepala Kantor Cabang Pratama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara Mulyadi mengatakan masing-masing ahli waris dari enam peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal mendapat santunan Rp42 juta.

Jumlah itu terdiri dari santunan pemakaman Rp10 juta, santunan kematian Rp20 juta, dan santunan berkala Rp12 juta.

Keenam peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal yang ahli warisnya menerima santunan adalah tiga RT/RW terdiri dari Ngadini (Tulakan, Donorojo); Sahid (Datar, Mayong); dan Suyono (Kedungcino, Jepara). Berikutnya Suyadi, tenaga harian lepas (THL) SDN 4 Panggang; Anto Eko Wijaya THL Diskominfo; Kaswadi (perangkat Desa Suwawal, Mlonggo).

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *