Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Merugikan Negara, Berantas 496.450 Batang Rokok Ilegal

Kolaborasi Dengan TNI, Bea Cukai Kudus temukan rokok ilegal yang ditimbun dalam bangunan

Klikfakta.com, Jepara – Peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, namun juga berpotensi merusak persaingan industri hasil tembakau dan pastinya membahayakan Kesehatan.

Minggu siang, 22 Oktober 2023, sekitar pukul 12:30 WIB Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi adanya dua bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM ilegal. Berdasarkan analisis informasi tersebut, tim kemudian berkolaborasi dengan Kodim 0719/Jepara untuk melakukan pencarian titik lokasi bangunan yang diinformasikan.

Sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan Bea Cukai Kudus bersama Kodim 0719/Jepara berhasil menemukan lokasi bangunan pertama di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dan melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan terhadap bangunan pertama ditemukan sebanyak 175.950 batang rokok jenis SKM Mild dalam bentuk batangan, 38.500 batang rokok jenis SKM Mild yang belum selesai dikemas dengan merek C@ffee STIK TWENTY, dan 800 bungkus rokok jenis SKM dengan merek SENDANG BIRU tanpa dilekati pita cukai, serta barang-barang penolong yang digunakan dalam kegiatan pengemasan dan penimbunan rokok ilegal. Rokok ilegal pada bangunan pertama diperkirakan senilai Rp 289.214.750 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 198.220.415.

Kolaborasi Dengan TNI, Bea Cukai Kudus temukan rokok ilegal yang ditimbun dalam bangunan

Tak lama kemudian, tim gabungan juga berhasil menemukan lokasi bangunan kedua di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Dari hasil pemeriksaan terhadap bangunan kedua, tim menemukan 9.500 bungkus rokok jenis SKM dengan merek SEVEN yang dilekati pita cukai diduga palsu, 3.000 bungkus rokok jenis SKM dengan merek 1 FANTASTIC MILD tanpa dilekati pita cukai, dan 800 bungkus rokok jenis SKM dengan merek NAYAN BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu, serta barang-barang penolong yang digunakan dalam kegiatan pengemasan dan penimbunan rokok ilegal. Rokok ilegal pada bangunan kedua diperkirakan senilai Rp 333.830.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 228.798.570.

“Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada pimpinan beserta jajaran Kodim 0719/Jepara, serta masyarakat yang telah membantu penegakan Undang-Undang Cukai. Kita semua berharap tidak ada lagi masyarakat yang membuat dan mengedarkan rokok ilegal. Kalau ingin memproduksi rokok secara resmi, perizinan dapat ditanyakan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis,” Moch. Arif Setijo Noegroho Kepala Kantor Bea Cukai Kudus menjelaskan.

Seluruh rokok ilegal dan barang-barang penolong yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (JIM/GIAN)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *