Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Meningkatkan Peran (Partisipasi) Mahasiswa dalam Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Dr. Hj. Siti Malaiha Dewi, S.Sos., M.Si., CIQaR

Oleh: Dr. Hj. Siti Malaiha Dewi, S.Sos., M.Si., CIQaR

Pemilihan Serentak 2024, yang meliputi pemilihan gubernur, bupati/wali kota, hingga wakilnya di seluruh Indonesia, adalah sarana pengejawantahan kedaulatan rakyat di daerah sekaligus pemenuhan hak politik warga negara: hak memilih, hak dipilih, dan hak untuk turut mengawasi. Hak yang ketiga inilah yang paling sering terlupakan, padahal pengawasan adalah instrumen krusial untuk mencegah dan menindak pelanggaran serta kecurangan yang dapat merusak kualitas demokrasi. Pertanyaannya, siapa yang mampu menjalankan fungsi pengawasan itu secara luas, kritis, dan berkelanjutan, jika bukan kalangan yang selama ini dikenal sebagai kekuatan moral bangsa: mahasiswa?

Pemilu yang bermartabat hanya dapat terwujud bila empat prasyarat terpenuhi: lembaga penyelenggara dan pengawas yang independen, masyarakat yang memiliki daya kritis (critical thinking), calon pemimpin yang berkualitas, serta kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam politik. Empat prasyarat ini tidak dapat dipenuhi hanya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga formal. Sebab pada kenyataannya, instrumen kelembagaan pengawasan menghadapi keterbatasan struktural yang nyata: jumlah dan kapasitas personel pengawas yang terbatas, daya dukung institusional yang minim, hingga kewenangan pengawas yang tidak sepenuhnya memadai untuk menjangkau objek pengawasan yang sangat luas—mencakup wilayah, aktor, dan tahapan pemilihan yang berlapis-lapis.

Ketika Kerawanan Mengintai di Setiap Tahapan

Potensi kerawanan pemilihan bukan isapan jempol. Ia hadir sejak tahap penyusunan daftar pemilih—mulai dari basis data yang tidak akurat, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang tidak sesuai ketentuan, hingga proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang kerap dilakukan tidak sesuai prosedur, misalnya petugas yang tidak mendatangi pemilih secara langsung. Persoalan berlanjut pada akurasi data: pemilih yang sulit ditemui, data administrasi yang bermasalah, pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, hingga kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, penghuni lembaga pemasyarakatan, atau warga di lokasi khusus yang berisiko luput dari pendataan.

Kerawanan juga membayangi tahapan kampanye dan masa tenang, dengan potensi masalah klasik: politik uang, penyalahgunaan fasilitas negara dan dana bantuan sosial, mobilisasi aparatur sipil negara serta perangkat desa, kampanye hitam, hingga pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Modus politik uang sendiri kini beragam bentuknya—mulai dari uang tunai, kupon belanja, paket sembako, “uang sedekah” dalam kegiatan keagamaan, uang pengganti waktu kerja, sumbangan pembangunan fasilitas umum, doorprize, hingga token listrik. Kompleksitas dan kehalusan modus semacam ini menuntut mata pengawas yang lebih banyak, lebih dekat dengan masyarakat, dan lebih paham konteks lokal—sesuatu yang sulit dipenuhi Bawaslu sendirian.

Mahasiswa: Dari Penonton Menjadi Pengawas Partisipatif

Di sinilah relevansi memperkuat peran mahasiswa. Mahasiswa memiliki modal intelektual, jaringan sosial, dan idealisme yang menjadikannya representasi ideal masyarakat berdaya kritis. Dalam kerangka pengawasan partisipatif, mahasiswa dapat mengambil beragam posisi: sebagai pemilih yang cerdas dan menolak politik uang, isu SARA, serta berita bohong; sebagai penggerak sosial yang mendorong pemilihan yang luber dan jurdil; sebagai pemantau yang mengawal seluruh tahapan pilkada; bahkan sebagai penyuara kepentingan kelompok rentan, termasuk perspektif perempuan, dalam proses politik lokal.

Pusat pengawasan partisipatif yang digagas Bawaslu sesungguhnya membuka ruang lebar bagi mahasiswa untuk terlibat sebagai sumber informasi awal. Informasi yang bersumber dari masyarakat, media massa, peserta, maupun penyelenggara pemilu akan ditindaklanjuti pengawas pemilu melalui investigasi, pemeriksaan, dan pengkajian sebelum diputuskan. Mahasiswa yang tersebar di berbagai kampus, dengan jangkauan wilayah dan jejaring yang luas, dapat menjadi mata dan telinga tambahan bagi pengawas pemilu di lapangan—melaporkan dugaan pelanggaran baik secara langsung ke kantor pengawas pemilu, maupun tidak langsung melalui telepon, pesan singkat, surat elektronik, atau media sosial, dengan tetap memperhatikan syarat formil dan materiil laporan agar dapat ditindaklanjuti secara sah.

Keterlibatan ini penting karena pelanggaran pemilu memiliki spektrum yang luas: mulai dari pelanggaran kode etik penyelenggara, pelanggaran administratif terkait tata cara dan prosedur, hingga pelanggaran pidana pemilihan. Semakin banyak mata yang mengawasi, semakin kecil ruang bagi pelanggaran untuk luput dari deteksi.

Memperkuat Kapasitas, Merawat Kolaborasi

Agar peran ini tidak berhenti, diperlukan langkah yang lebih sistematis: penguatan kapasitas mahasiswa (human capital) melalui capacity building dan pendidikan politik yang dijalankan sebagai pendidikan sepanjang hayat, bukan program sesaat menjelang pemilihan. Diperlukan pula pembangunan jejaring dan komunikasi yang berkelanjutan antara mahasiswa, kampus, dan lembaga pengawas, serta pola collaborative governance yang menempatkan mahasiswa bukan sebagai objek sosialisasi, melainkan mitra aktif dalam merawat integritas pemilihan.

Pemilihan Serentak 2024 adalah ujian besar bagi kematangan demokrasi lokal Indonesia. Bawaslu dengan segala keterbatasan struktural yang dimilikinya tidak mungkin bekerja sendirian mengawal jutaan tempat pemungutan suara di seluruh negeri. Mahasiswa, dengan idealisme dan daya kritisnya, memiliki tanggung jawab moral sekaligus kesempatan nyata untuk mengisi ruang pengawasan itu—bukan sebagai penonton di pinggir lapangan, melainkan sebagai bagian dari barisan yang turut menjaga agar demokrasi berjalan luber, jujur, dan adil. Ayo kita awasi bersama.

 

Share: