Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

33 SD di Jepara yang Digabungkan Diizinkan Cairkan Dana BOS

Kegiatan upacara di salah satu SD di Jepara (IG SD N 1 Jobokuto)

KlikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara memberikan lampu hijau kepada 33 SD yang telah di-regrouping dengan SD lain, untuk mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, di kantornya pada Selasa (12/9/2023).

Ia berpesan agar hal itu akan dilakukan hati-hati agar tidak muncul persoalan di kemudian hari.

“Misalnya ada silang pendapat mengenai keabsahan proses pencairan tersebut, antarlembaga pusat semisal Kemendikbud dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Jangan sampai menjadi temuan kesalahan dalam pemeriksaan BPK. Maka kita antisipasi dengan menambah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan,” jelasnya.

Edy telah memberi arahan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten Jepara setelah tim tersebut melakukan konsultasi ke tim BOS Kemendikbud, di Jakarta.

Selain Tim Manajemen BOS Kabupaten Jepara, di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), konsultasi juga diikuti unsur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Kabupaten Jepara.

Menurut Edy, pihaknya akan memastikan ada pemahaman yang sama dengan lembaga Pusat termasuk BPK terkait regrouping sekolah.

Pemkab Jepara pun akan melengkapi dokumen pencairan BOS dengan Surat Keterangan Regrouping serta Peraturan Bupati (Perbup) tenttang Petunjuk Teknis Pencairan BOS di SD Regrouping.

“Itu sebagai petunjuk teknis di daerah yang tidak keluar dari ketentuan di atasnya. Tim lintas perangkat daerah segera dibentuk dengan tugas menyusun rancangan perbup yang kajiannya lengkap. Perbup ini harus segera dibuat karena pemberlakuannya memerlukan evaluasi gubernur. Jadi bisa dijadikan dasar pencairan bulan Juli sampai Desember tahun ini,” terangnya.

Menurut Edy, sesuai hasil konsultasi di Kemendikbud, pencairan dana BOS dalam rentang waktu itu di SD yang telah di-regrouping, masih menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) lama. Sedangkan tahun depan, pencairan BOS di SD regrouping sudah menggunakan NPSN salah satu sekolah.

Memasuki tahun Pelajaran 2023/2024, Kabupaten Jepara melakukan regrouping 63 SD menjadi 30 SD. Pada setiap SD gabungan, nomenklatur nama yang digunakan adalah nomor SD paling kecil. Dengan regrouping 33 SD tersebut, jumlah SD negeri di Kabupaten Jepara yang semula 572, kini menjadi 539.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *