KlikFakta.com, KUDUS – Kabupaten Kudus menerima sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI untuk soto kerbau dan lentog tanjung sebagai makanan khas Kudus.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus, Mutrikah mengungkapkan pihaknya menerima sertifikat atas soto kerbau dan lentog tanjung bertepatan dengan HUT RI ke-78.
“HKI komunal tersebut kami terima pada 17 Agustus 2023. Sedangkan pengajuannya dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kudus,” katanya pada Senin (21/8/2023).
Ia melanjutkan, soto kerbau diberikan kepada Pemkab Kudus lantaran banyaknya pedagang soto di Kudus. Sementara lentog tanjung diberikan kepada Pemerintah Desa Tanjungkarang karena sejarahnya berkaitan dengan desa itu.
Kudus juga memiliki enam warisan budaya yang mendapat pengakuan warisan budaya tak benda (WBTB) nasional.
Keenam warisan budaya itu meliputi prosesi jamasan pusaka keris cinthaka yang merupakan pusaka peninggalan Sunan Kudus.
Kemudian tradisi buka luwur Sunan Kudus, kesenian barongan, dandangan, jenang kudus, hingga joglo pencu.
“Jika HKI dari Kementerian Hukum dan HAM, maka WBTB dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia,” jelas Mutrikah.
Tahun ini, Pemkab Kudus mengusulkan warisan budaya sedekah subur sewu sempol dan guyang cekathak ke Kemendikbudristek agar tercatat sebagai WBTB.
Di tahun sebelumnya, Pemkab sudah mengusulkan guyang cekathak ke pusat namun belum berhasil. Lantaran pelaksanaan kegiatan yang tidak menentu.
“Ritual budaya tersebut merupakan tradisi masyarakat lokal untuk meminta turun hujan yang biasanya puncak kemarau pada bulan September. Kami mencoba kembali tahun ini, mudah-mudahan berhasil,” ungkapnya.
Sumber: ANTARA