Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kerawanan Politik Uang di 5 Provinsi ini Tertinggi di RI

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 pada Minggu (13/8/2023) (Foto: Youtube Bawaslu RI)

KlikFakta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memetakan lima provinsi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi politik uang dalam pemilu dan pilkada. Lima provinsi ini merupakan hasil riset Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) tematik mengenai isu politik uang.

Kelima provinsi itu adalah Maluku (100), Lampung (55,56), Jawa Barat (50), Banten (44,44), dan Sulawesi Utara (38,89).

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengungkapkan hal itu dalam Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 pada Minggu (13/8/2023).

“Bawaslu bertugas mencegah terjadinya politik uang. Karena itu modus (politik uang) yang beragam itu memerlukan fleksibilitas, adaptasi, dan strategi bawaslu yang tepat untuk melakukan pencegahan,” jelasnya di Bandung.

“Politik uang menjadi salah satu dari lima kasus terbesar dalam isu kerawanan Pemilu dan pemilihan di tingkat provinsi,” katanya.

Ia menyebut fenomena politik uang terjadi sejak sebelum masa kampanye dan sebelum hari pemungutan suara.

Modusnya pun beragam. Mulai dari memberi dalam bentuk uang, memberi barang, dan janji pada pemilih.

Pelakunya pun beragam mulai dari kandidat, tim sukses, aparatur sipil negara, penyelenggara adhoc, hingga simpatisan.

Selain itu, kata Lolly, terdapat 29 provinsi dengan tingkat politik uang kategori sedang.

Yakni DKI Jakarta (32,33), Sulawesi Barat (27,78), Papua Barat (27,78), Kalmantan Timur (22,22), Gorontalo (22,22), Riau (16,67). Maluku (12,55), Daerah Istimewa Yogyakarta (8,33).

Lalu Kepulauan Riau (8,33), Kepulauan Bangka Belitung (8,33), Bali (8,33), Sumatera Selatan (5,56), Sulawesi Tengah (2,78). Papua (2,78), Nusa Tenggara Barat (2,78), Kalimantan Selatan (2,78), Nusa Tenggara Timur (2,78).

Pemetaan permasalahan Pemilu itu diharapkan dapat menjadi acuan bagi jajaran Bawaslu dan pemangku kepentingan terkait untuk mengawal tahapan Pemilu dan pemilihan serentak 2024.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *