Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pengiriman Miras Bali Ilegal Digagalkan Bea Cukai Kudus

Barang bukti paket berisi miras Bali ilegal sebanyak 96 liter yang diamankan Bea Cukai Kudus (Foto: ANTARA Jateng)

KlikFakta.com, KUDUS – Petugas Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) Bali ilegal melalui jasa ekspedisi. Totalnya, petugas mengamankan 96 liter miras ilegal.

“Minuman keras (miras) ilegal tersebut kami ungkap pada Kamis (6/7) di salah satu agen jasa pengiriman paket barang di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Latanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo, Jumat (7/7).

Sandy menuturkan, pihaknya menerima hasil analisis infomasi intelijen dari Bea Cukai Surakarta sekira pukul 10.00 WIB.

Kemudian tim Bea Cukai memeriksa informasi dugaan pengiriman miras ilegal dari Bali di salah satu agen jasa ekspedisi di Desa Karangmalang.

Hasilnya, ada 160 botol miras jenis arak Bali bermerk “Traditional Cocktails Bali’s Made” tanpa pita cukai. Perkiraan nilai miras itu mencapai Rp 3,55 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,68 juta.

Selanjutnya, barang bukti berupa ratusan botol miras itu dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus.

Selama ini Bea Cukai Kudus lebih sering menindak peredaran rokok ilegal. Namun kali ini Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap pengiiman miras ilegal.

Sandy mengungkapkan, penindakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias miras ilegal itu merupakan kolaborasi antara Bea Cukai Kudus dengan Bea Cukai Surakarta yang melakukan penindakan terhadap MMEA.

Sumber: ANTARAJateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *