Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Ditindak Bea Cukai Kudus

Ilustrasi ratusan ribu batang rokok ilegal (Foto: Republika)

KlikFakta.com, KUDUS – Baru memasuki bulan Juni, tapi Bea Cukai Kudus sudah berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal.

Penindakan 416.500 batang rokok ilegal itu berlangsung di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Tak tanggung-tanggung, perkiraan total nilai barang senilai Rp522.707.500 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp358.250.393.

Sandy Hendratmo Sopan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, mengungkapkan penindakan itu berawal dari informasi intelijen pada pukul 21.30 WIB.

“Bahwa ada pergerakan rokok ilegal di wilayah Jepara yang diangkut menggunakan minibus,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).

Kemudian tim melakukan penelusuran di sepanjang jalan Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Tim Bea Cukai berhasil menemukan minibus sesuai informasi intelijen sekitar pukul 22.30 WIB dan memberhentikannya untuk pemeriksaan.

“Tim menemukan 35 karton yang memuat rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan jumlah total 416.500 batang,” ujar Sandy.

Barang bukti berupa ratusan ribu batang rokok ilegal dan sarana pengangkut, beserta sopir, dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan.

Sumber: Republika

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *