klikFakta.com, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar sidang Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2022, Senin (10/7/2023) di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara.
Ranperda mengenai pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2022 disetujui seluruh anggota dewan secara lisan untuk dilanjutkan menjadi Perda. Ini diungkapkan usai penyampaian laporan hasil oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jepara.
Keputusan bersama ini kemudian ditandatangani oleh Penjabat Bupati Jepara, Edy Supriyanta. Dilanjutkan oleh Plt. Ketua DPRD Kabupaten Jepara Masykuri, Wakil Ketua Pratikno, Plt. Wakil Ketua Nur Hamid, dan disaksikan oleh Sekda Edy Sudjatmiko, Sekretaris Dewan Deni Hendarko serta sejumlah Kepala OPD Kabupaten Jepara dan Anggota DPRD Kabupaten Jepara.
Setelah itu, pada sambutan Pj. Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Jepara karena telah mendukung kinerja Pemerintah Kabupaten Jepara dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, dengan tujuan menghadirkan kebahagiaan di tengah masyarakat.
Dalam sidang paripurna tersebut disampaikan bahwa pada tahun 2022 pendapatan daerah terealisasi sebanyak Rp2,33 triliun atau sekitar 97,86% dari target sebesar Rp2,38 triliun dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp2,43 triliun.
Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut Badan Anggaran menyampaikan defisit APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp102,37 miliar.
Seluruh fraksi menyetujui keputusan Ranperda tersebut dengan catatan agar dilakukan beberapa perbaikan.
“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah,” kata Edy.
Edy menjelaskan, bahwa rangkaian yang maksud meliputi perencanaan program, penganggaran, penatausahaan, pelaksanaan dan pelaporan, serta evaluasi capaian program untuk dijadikan pertimbangan bagi program selanjutnya.
Ia menyebutkan masukan yang disampaikan sangat berharga bagi kemajuan Kabupaten Jepara. “Saran dan masukan tersebut akan kami gunakan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah),” ujarnya. (ADV)
Redaksi