KlikFakta.com, KUDUS – Sampai batas akhir perbaikan syarat administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg), Partai Garuda tidak melakukan perbaikan.
Partai Garuda mengusung 3 nama bacaleg ke KPU Kudus. Ketiga bacaleg itu oleh KPU Kudus dinyatakan belum memenuhi syarat.
“Sampai batas akhir perbaikan syarat administrasi di KPU pada 9 Juli sampai pukul 23.59 tidak ada perbaikan dari bakal caleg Partai Garuda,” kata Komisioner KPU Dhani Kurniawan pada Senin (10/7/2023).
Partai Garuda sebenarnya telah mendatangi kantor KPU Kudus pada Minggu, 9 Juli. Namun kedatangan mereka bukan untuk menyerahkan berkas perbaikan.
Mereka datang untuk mengabarkan bahwa tidak ada perbaikan bacaleg Partai Garuda.
Bukan hanya Partai Garuda yang datang ke Kantor KPU Kudus di hari terakhir perbaikan syarat administrasi.
Hampir seluruh partai datang ke KPU Kudus untuk menyerahkan berkas perbaikan di hari terakhir.
“Hari terakhir sejak sore sampai malam sebelum perbaikan di tutup paartai-partai datang dan menyerahkan berkas perbaikan,” kata Dhani.
Setelah berakhirnya masa perbaikan syarat administrasi, KPU akan melakukan verifikasi administrasi berkas perbaikan sampai 6 Agustus 2023.
Kemudian KPU akan melakukan pencermatan dan penyusunan daftar calon sementara.
KPU baru akan mengumumkan daftar calon sementara pada 19 Agustus 2023.
Sumber: TribunJateng