klikFakta.com, JEPARA – Mulai 18 Juni hingga 31 Juli 2023, Ketua DPC PPP Jepara Masykuri menggantikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Haizul Maarif yang sedang melaksanakan tugas sebagai pembimbing ibadah haji. Sehingga, Masykuri kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Jepara.
Hal tersebut berdasarkan keputusan rapat paripurna tentang pengukuhan Pelaksana Tugas Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara di Gedung Serbaguna, pada Jumat (16/6). Di samping itu, selain ketua, Nur Khamid juga menggantikan Wakil Ketua DPRD Nuruddin Amin dengan alasan yang sama.
Dengan surat izin DPRD Kabupaten Jepara nomor 457/888 dan 457/889 perihal permohonan perjalanan luar negeri dengan alasan penting, Haizul Maarif dan Nuruddin Amin mengajukan cuti menjadi petugas dan pembimbing ibadah haji.
Usai digantikan sementara oleh Masykuri, Gus Haiz, sapaan Haizul Ma’arif mengucapkan selamat kepada Masykuri dan Nur Hamid. Ia berharap keduanya dapat menjalankan fungsi anggota dewan dan bertugas dengan baik sesuai ketentuan undang-undang.
“Selamat bertugas kepada Pak Masykuri sebagai Plt Ketua DPRD dan Pak Hamid sebagai Plt Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara. Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Gus Haiz menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 45 ayat 1 Pertatib DPRD Kabupaten Jepara Nomor 1 tahun 2019 disebutkan bahwa, dalam hal seorang pimpinan DPRD ketika sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara lebih dari 30 hari, pimpinan partai politik asal pimpinan DPRD yang berhalangan sementara, mengusulkan kepada pimpinan DPRD salah seorang anggota DPRD, yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Pada tanggal 9 Juni 2023, Gus Haiz telah mengirimkan surat kepada Ketua DPC PPP dan Ketua DPC PKB Kabupaten Jepara perihal penunjukan atau pengusulan Plt. Ketua dan Plt. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Tahun 2023.
“Pada balasan surat tersebut, DPC PPP mengusulkan Maskuri sebagai Plt. Ketua DPRD Kabupaten Jepara dan DPC PKB mengusulkan Hamid sebagai Plt. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara,” ujar Gus Haiz.
Pihaknya melanjutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Pertatib DPRD Kabupaten Jepara Nomor 1 tahun 2019, usulan pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diumumkan dalam rapat paripurna dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD. Sehingga memutuskan Maskuri sebagai Plt. Ketua DPRD Kabupaten Jepara dan Nur Hamid sebagai Plt. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara. (ADV)
Redaksi