Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

56 ASN di Kudus Terima SK Pensiun, Bupati: Tugas Jenengan Masih Panjang

Penyerahan keputusan Bupati Kudus tentang pemberhentian dan pemberian pensiun PNS karena batas usia pensiun (BUP) TMT 1 Juli 2023 dan pensiun janda atau duda PNS di Pendapa, Selasa (27/6) (Foto: Diskominfo Kudus)

KlikFakta.com, KUDUS – Sebanyak 56 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Kudus menerima SK pensiun TMT 1 Juli 2023.

Penerimaan SK Bupati Kudus tentang pemberhentian dan pemberian pensiun PNS karena batas usia pensiun (BUP) TMT 1 Juli 2023 dan pensiun janda atau duda PNS berlangsung di Pendopo Kudus, Selasa (27/6/2023).

“Sebanyak 39 orang pensiun karena BUP, dan 17 orang pensiun karena meninggal dunia,” kata Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno.

Penyerahan SK itu langsung oleh Bupati Kudus Hartopo.

Kepada 56 pensiunan ASN, Hartopo berpesan agar tidak menganggap purna tugas sebagai akhir dari pengabdian.

Menurutnya, tugas para pensiuanan sekarang adalah mengawal masa depan keluarga.

“Tugas panjenengan masih panjang, masih harus mengawal masa depan anak cucu. Tentu panjenengan ingin melihat mereka sukses di masa depan,” katanya.

Guna menjalankan tugas itu, maka menjaga kesehatan menjadi perkara penting. Melalui berbagai aktivitas mulai dari olahraga hingga konsumsi makanan bergizi.

“Olahraga adalah bagian dari investasi kesehatan. Maka carilah aktivitas yang menyehatkan untuk menjaga kesehatan,” kata Hartopo.

Ia pun mengungkapkan rasa terima kasihnya atas loyalitas dan pengabdian para ASN. “Terima kasih atas pengabdiannya selama ini. Kita doakan juga teman yang telah mendahului kita agar diterima di sisi-Nya,” ucapnya.

Salah seorang pensiunan dari Dinas Perhubungan Kudus, Suripto mengaku lega dapat menjalankan pengabdian sampai purna.

“Alhamdulillah lega dapat menjalankan tugas hingga purna. Terima Kasih atas kesempatan yang diberikan, mohon maaf jika ada perbuatan saya yang kurang berkenan,” ucapnya.

Share: