Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perbadan Pola Pangan Harapan Pantau Keberagaman Pangan Bergizi

ilustrasi makanan bergizi (Freepik)

KlikFakta.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) menerbitkan Peraturan badan pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan (PPH) untuk mempercepat keberagaman konsumsi pangan.

Melansir Antara, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada Minggu (4/6) mengungkapkan konsumsi pangan yang beragam berkaitan erat dengan konsumsi berkualitas.

“Mengapa ini penting, karena konsumsi pangan yang beragam erat kaitannya dengan konsumsi pangan yang berkualitas, sehingga memenuhi angka kecukupan gizi dan energi,” katanya.

Selain itu, Perbadan PPH ini juga bertujuan untuk menambah keragaman pangan sehingga bisa menekan ketergantungan pada komoditas pangan tertentu. Khususnya komoditas yang masih mengandalkan impor.

Pola Pangan Harapan merupakan metode untuk menilai jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan.

Hasil penilaian ini adalah hasil dari pengumpulan, pengolahan, dan analisis data konsumsi pangan 9 kelompok pangan PPH.

Adapun 9 kelompok pangan PPH itu meliputi padi-padian, umbi-umbian, pangan hewani, buah/biji berminyak, minyak dan lemak, kacang-kacangan, gula, sayuran dan buah, serta aneka bumbu dan bahan minuman.

Idealnya, setiap orang harus memenuhi ketiga fungsi zat gizi dalam kelompok pangan itu secara seimbang. Atau dengan kata lain masing-masing sebanyak 33,3 persen.

Melalui penghitungan skor PPH setiap tahun, pemerintah bisa mengetahui berada di posisi mana kualitas konsumsi pangan masyarakat Indonesia.

“Apakah sudah seimbang atau masih dominan pada satu kelompok pangan saja,” kata Arief.

Ia menambahkan, Perbadan Pola Pangan Harapan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten atau kota dan provinsi untuk menilai jumlah dan komposisi pangan berdasarkan PPH di wilayahnya.

Dengan demikian, melalui skor PPH setiap tahun pemda bisa mengetahui pola konsumsi masyarakatnya.

Penetapan hasil penilaian di tingkat daerah melalui pemimpin daerah masing-masing. Sedangkan penetapan tingkat nasional, kata Arief, “dilakukan oleh Kepala badan Pangan disampaikan kepada Presiden”.

Dalam penilaian PPH, Arief memastikan pihaknya membentuk tim dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait serta akademisi dan pakar.

PPH, kata Arief, menjadi bahan evaluasi situasi kebijakan konsumsi pangan

“Selain itu juga sebagai dasar perencanaan konsumsi, penyediaan, dan produksi pangan, serta sebagai referensi penelitian dan pengembangan pangan nasional,” ucapnya.

Adapun untuk skor PPH Indonesia tahun 2022 di angka 92,9 dari target 92,8.

Dengan rincian padi-padian mencapai skor PPH sebesar 56,6 dari target Angka Kecukupan Gizi (AKG) ideal 50, umbi-umbian 2,6 dari target AKG ideal 6.

Lalu pangan hewani 12 dari target AKG ideal 12, minyak dan lemak 11,9 dari target AKG ideal 10, buah atau biji berminyak 0,9 dari target AKG ideal 3, kacang-kacangan 3,3 dari target AKG ideal 5.

Selanjutnya gula 3,4 dari target AKG ideal 5, sayuran dan buah 5,8 dari target AKG ideal 6, dan lainnya (aneka bumbu dan bahan minuman) 2,4 dari target AKG ideal 3.

Sumber: ANTARA

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *