KlikFakta.com, JEPARA – Operator desa (Opdes) Dongos, Kedung, Jepara dituntut bertanggungjawab atas kasus penghapusan sekitar 1192 nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) dan menyisakan 26 nama KPM yang dapat menerima bansos.
Sebelumnya, pada Rabu (5/4/2023) sekitar seribuan warga Dongos memprotes penghapusan namanya dari daftar penerima bansos. Mereka menggelar demo di Balai Desa Dongos.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Kamid, petinggi Desa Dongos menegaskan agar opdes dapat bertanggung jawab. Ia sendiri kurang mengetahui alasan seribu nama penerima bansos dapat terhapus.
Ia menambahkan jika ada kemungkinan data tersebut terhapus sebelum ia dilantik pada 19 Desember 2022.
Petinggi Dongos menegaskan jika tak ada indikasi kesalahan teknis dan ditengarai ada unsur kesengajaan. Namun, opdes berkilah jika ia yang menghapus nama ribuan KPM Bansos.
“Ya memang opdes (yang menghapus data). Bilamana ada orang ketiga saya tidak tau,” ungkapnya saat dimintai keterangan pada Kamis (6/4/2023) di balai Desa Dongos.
Selain itu, masyarakat juga mulai menyuarakan ketidakpercayaannya pada Opdes yang saat ini juga menduduki jabatan perangkat desa.
“Saya didesak warga untuk opdes diberhentikan. Masyarakat beranggapan (opdes) tidak pantas jadi perangkat. Figur perangkat tidak seperti itu,” terangnya menyuarakan aspirasi dari warga.
Ia menerangkan jika pihaknya mulai melakukan pemutakhiran data melalui ketua RT dan RW, setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara.
“Harapan saya sebagai pemerintah desa tetap mengupayakan data tersebut akan terbit kembali dengan cepat,” ungkapnya.
Saat demo kemarin, ada beberapa warga yang menyuarakan akan membawa kasus ini ke meja hijau.
“Silakan. Itu kan hukum untuk pembuktian, siapa yang salah siapa yang benar,” katanya.