KlikFakta.com, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024
Sosialiasi Peraturan KPU tersebut berlangsung di aula KPU Jepara, Kamis (6/4).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan SIti Nurwakhidatun menegaskan tidak ada perubahan dapil antara Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 mendatang. Hal itu sesuai dengan Pasal 191 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jumlah penduduk di Kabupaten Jepara berdasarkan data agregat kependudukan kecamatan pada 14 Oktober 2022 sebanyak 1.236.674 jiwa. Dengan Jumlah penduduk antara 1-3 juta di kabupaten/kota, jumlah kursinya adalah 50,” ungkapnya.
Kemudian, berdasarkan Keputusan KPU nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kurdi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024, maka di Jepara terbagi dalam lima dapil.
- Dapil Jepara 1 terdiri atas Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung, dan Karimunjawa dengan alokasi 12 kursi.
- Dapil Jepara 2 terdiri atas Kecamatan Mlonggo, Bangsri, dan Pakis Aji dengan alokasi 10 kursi.
- Dapil Jepara 3 terdiri atas Kecamatan Keling, Kembang, dan Donorojo dengan delapan kursi.
- Dapil Jepara 4 meliputi Kecamatan Mayong, Nalumsari, dan Welahan dengan alokasi 10 kursi.
- Dapil Jepara 5 meliputi Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan, dan Batealit dengan alokasi 10 kursi.
Sebagai tambahan, penataan dapil sudah mulai sejak 14 Oktober 2022. KPU Kabupaten Jepara memulainya dengan menyusun rancangan penataan dapil dan alokasi kursi.
Kemudian KPU Jepara menetapkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi sebagai bahan pengumuman ke masyarakat dan uji publik setelah berkonsultasi dengan KPU RI. Uji publik terlaksana dua kali, pada 14 dan 15 Desember 2022. Hingga akhirnya KPU Jepara melakukan finalisasi dengan memperhatikan tanggapan masyarakat dan uji publik.