Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Guru Agama Cabuli 16 Murid SD di Aceh Utara Terancam 200 Kali Cambuk

Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara memeriksa guru agama yang cabuli 16 muridnya (Foto: TribunGayo)

KlikFakta.com – Seorang guru agama berinisial M (43) mencabuli 16 murid sekolah dasar di Aceh Utara. Pihak kepolisian mengonfirmasi hal itu dan kini pelaku sudah berada di Mapolres Aceh Utara.

Penangkapan pelaku berlangsung pada 29 Maret 2023 lalu.

“Sampai hari ini (Sabtu, 8/4) sudah 16 korban. Kami imbau korban lainnya juga melapor. Agar bisa diberi pendampingan psikologi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra.

Saat ini, kata Agus, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara memberikan trauma healing kepada korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 200 kali cambuk atau denda 1.500 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.

Awalnya, terungkapnya kasus guru ngaji mencabuli murid sekolah dasar ini lantaran empat orang tua korban yang membuat laporan ke polisi.

Namun ketika penyelidikan, jumlah korban bertambah menjadi 16 anak.

Sumber: Kompas.com, TribunGayo

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *