KlikFakta.com – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan impor pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional.
“Jika sektor (industri tekstil) ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan,” jelas Teten dalam keterangan tertulis pada Senin (20/3).
Tak tanggung-tanggung, satu juta tenaga kerja akan kehilangan pekerjaan jika praktek semacam ini terus berlangsung.
“Karena pada 2022, proposi tenaga kerja yang bekerja di industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja,” begitu terangnya.
Teten menambahkan, jika membiarkan impor pakaian bekas tak tertangani, maka banyak bisnis UMKM yang akan terbunuh. Pasalnya, sektor mikro hingga kecil mendominasi BPS industri pengolahan kulit dan alas kaki. Proporsinya mencapai 99,64 persen.
Menurut statistik BPS pada 2022, sektor industri pengolahan menyumbang 18,34 persen dari produk domestik bruto (PDB) menurut lapangan usaha harga berlaku.
Dari kontribusi itu, industri pengolahan TPT berkontribusi Rp 201,46 triliun atau 5,61 persen PDB. Menurut Teten, kontribusi itu cukup besar.
Sementara sektor industri pengolahan dan industri pengolahan barang dari kulit dan alas kaki berkontribusi Rp 48,125 triliun atau 1,34 persen terhadap PDB industri pengolahan.
Sejak 2019, impor pakaian bekas terus terjadi dan marak di Indonesia.
Data Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Batam menunjukkan sejak 2019 hingga Desember 2022 ada 231 penindakan impor ilegal pakaian bekas.
Selanjutnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong melakukan 82 penindakan, KPPBC Tanjung Priok 78 penindakan.
Kemudian KPPBC Sintete 58 penindakan, dan KPPBC Tanjung Pinang 52 penindakan.
Penindakan impor pakaian bekas juga oleh KPPBC Teluk Nibung sebanyak 33 penindakan, KPPBC Tanjung Balai Karimun 32 penindakan, KPPBC Ngurah Rai 25 penindakan, serta KPPBC Atambua 23 penindakan.
Sumber: CNN Indonesia
Nice