Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Merugikan Industri Fesyen, Impor Pakaian Bekas Ancam Identitas Fesyen Indonesia

Pakaian thrifting yang merusak industri fesyen dalam negeri (Foto: OCBC NISP)

KlikFakta.com – Berbagai pihak terus mendorong berhentinya impor pakaian bekas (thrifting) karena membawa dampak merugikan bagi industri fesyen dalam negeri. Salah satunya adalah menciutnya desainer dan industri fesyen lokal.

National Chairman Indonesian Fashion Chamber (IFC) Ali Charisma mengatakan, kehadiran pakaian bekas impor yang murah akan menggeser desainer lokal.

“Itu menyebabkan penurunan permintaan untuk produk mereka. Hal ini pada akhirnya dapat mengakibatkan pekerjaan yang lebih sedikit dan pendapatan yang berkurang untuk industri secara keseluruhan,” kata Ali, Senin (20/3).

Ia, sebagaimana dilansir dari apahabar.com, mengatakan dampak lain dari thrifting adalah penumpukan sampah dari luar negeri.

Sebagaimana diketahui, industri fast fashion menuntut perubahan style atau gaya yang cepat. Bila satu pakaian telah “habis musimnya” maka akan menjadi buangan.

Pakaian yang mereka buang ini lah yang kemudian menjadi komoditas thrifting.

“Mengimpor barang-barang ini ke Indonesia tidak hanya memperburuk siklus konsumsi, tetapi juga menambah masalah limbah di negeri ini,” katanya.

Lebih lanjut, pakaian bekas impor akan memengaruhi identitas fesyen Indonesia. Ciri khas identitas fesyen Indonesia akan tergerus dengan kedatangan model dari luar.

Menurut Ali, tumpukan pakaian beraneka gaya itu bisa merugikan industri dalam jangka panjang. “Karena cenderung membuat lebih sulit bagi desainer Indonesia untuk membangun identitas merk yang unik,” terangnya.

Belakangan ini pemerintah bringas membasmi impor pakaian bekas lantaran Presiden Joko Widodo sudah jengah dengan kegiatan ilegal yang merugikan industri fesyen itu.

“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, snagat mengganggu. Jadi namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri kita,” katanya dalam Business Matching Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Istora Senayan.

“Sudah saya perintahkan untuk cari betul, dan ini sudah sehari dua hari, seudah banyak yang ketemu,” imbuhnya.

Impor baju bekas adalah perbuatan ilegal sebagaimana tertera di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bahkan sanksi pidana bagi importir bisa maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sumber: apahabar.com

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Eхcellent post. I was chеcking constantly
    this weblog and І am impressed! Very helpful informatіon particularⅼy
    the final рart 🙂 I carе for such info a lot.
    I was looking for this certain info for a long time.

    Thanks and good luϲk.