Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Warung Kopi Ini Digerebek Warga Pangandaran, Ternyata Jualan Barang Haram

Warung kopi yang terletak di RT 7/4 Dusun Nagrak, Desa Karangsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran digerebek warga dan pemerintah desa setempat (Foto: TribunJabar)

KlikFakta.com – Warung kopi yang terletak di RT 7/4 Dusun Nagrak, Desa Karangsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran digerebek warga dan pemerintah desa setempat.

Mereka mencurigai tempat itu adalah warung narkoba berkedok warung kopi.

Sementara itu, orang yang mengontrak warung dan menjual barang haram itu masih misterius. Warga sekitar mengaku tidak terlalu mengenalnya.

Sebagaimana melansir TribunJabar, ketua RT setempat mengatakan yang bersangkutan berasal dari Aceh dan sudah 5 bulan mengontrak warung.

Anak pemilik kontrakan, Andi mengaku mengetahui warung itu menjual barang haram. “Mungkin, sudah ada sekitar 2 bulan yang lalu,” ucapnya seraya menambahkan “kenapa bisa dijual bebas di warung?”.

Menurutnya, panggilan pengontrak itu adalah Pijar Santoso. Berusia sekitar 23 tahun. Andi mengatakan, ia mengaku berasal dari Aceh “dan berjualan itu, sepertinya kerja. Kalau ngontraknya, baru sekitar 5 bulanan”.

Penggerebakan ini berawal dari laporan beberapa warga bersama ketua RW 04 kepada Kepala Desa karangsari, Sukiman.

Sukiman memberikan detail penggerebekan itu kepada sejumlah wartawan pada Sabtu (4/2) sore.

Ia menjelaskan warung itu menjual kopi dan makanan ringan seperti ciki-ciki. namun informasi warga menyebut ada obat-obatan terlarang. “Makanya saya cek ke lokasi dan ternyata benar ada barang buktinya,” katanya.

Setelah mengetahui itu, ia langsung melapor ke kepolisian untuk menindaklanjuti.

Saat warung kopi itu digerebek, pengontrak tidak ada di tempat. Menurut informasi, pemilik warung hendak ke warung makan ketika penggerebekan.

“Mungkin pas balik lihat di depan warungnya banyak orang dan langsung kabur,” ujar Sukiman.

Sumber: TribunJabar

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *