Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bea Cukai Kudus Musnahkan 11 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp14 Miliar

Pemusnahan 11 juta rokok ilegal senilai Rp14,1 miliar secara simbolik oleh Sekda Jepara Edy Sujatmiko di Pendopo Kartini Jepara pada Jumat (17/5/2024)

KlikFakta.com, JEPARA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus memusnahkan 11 juta rokok ilegal senilai Rp14,1 miliar di Pendopo Kartini Jepara pada Jumat (17/5/2024).

Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dengan total 11.149.906 batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari wilayah eks-Karesidenan Pati.

Turut hadir Sekda Jepara Edy Sujatmiko mewakili Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta bersama jajaran Forkopimda Jepara. Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng & DIY Hannan Budiharto selaku Kepala Bidang Kepatuhan Internal. Kepala Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiarti, dan yang mewakili Kepala Biro ISDA Setda Jawa Tengah Analis Pangan Ari Kusnawa.

Dalam sambutannya, Sekda Edy Sujatmiko mengapresiasi kinerja Kantor Bea Cukai Kudus dalam penindakan pelanggaran rokok ilegal.

Edy turut menyoroti masih banyaknya industri rokok ilegal di wilayah eks-Karesidenan Pati. Pasalnya, menurut Edy, keberadaan rokok ilegal merugikan penerimaan negara.

“Peredaran rokok ilegal ini mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai,” kata Edy.

Lebih lanjut, ia menjelaskan penerimaan negara melalui cukai penting untuk kesejahteraan masyarakat. Tepatnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Tahun ini, Kabupaten Jepara menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp14,1 miliar. Di mana 50% diantaranya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, 40% di bidang kesehatan, dan 10% untuk sosialisasi dan penegakan hukum,” jelasnya.

Di Kabupaten Jepara, DBHCHT tersalurkan antara lain lewat pembiayaan BPJS bagi masyarakat miskin, pelatihan vokasi dan keterampilan. Termasuk penyaluran BLT DBHCHT, serta pemenuhan sejumlah sarana dan prasarana kesehatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Internal Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng & DIY Hannan Budiharto menyampaikan bahwa Kantor Bea Cukai Kudus sepanjang 2024 dibebani target APBN dari sektor cukai sebesar Rp44 miliar. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar di wilayah Bea Cukai Jateng & DIY.

“Dari hasil tersebut, dikembalikan ke daerah berupa DBHCHT. Kabupaten Kudus mendapat Rp200 miliar dan menjadi yang terbesar, sedangkan Jepara Rp12 miliar. Jika ingin lebih banyak, maka pabrik rokok legal harus bisa ditingkatkan,” ucap Hannan.

pemrosesan akhir pemusnahan BMMN di TPA Bandengan dengan cara ditimbun
pemrosesan akhir pemusnahan BMMN di TPA Bandengan dengan cara ditimbun

Selain 11 juta batang rokok ilegal, turut dimusnahkan sebanyak 30 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3 karung etiket. Lalu sebuah alat pencetak resi, 7 buah alat pemanas, 8 roll Cigarette Tipping Paper (CTP), dan sebuah handphone.

Adapun total berat barang yang dimusnahkan keseluruhan sebanyak 18,83 ton.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiarti menyebut barang-barang itu merupakan hasil operasi sejak Desember 2022 hingga April 2024.

“Ini berasal dari 84 kegiatan penindakan di eks-Karesidenan Pati. Setelah dimusnahkan nanti akan dibuang di TPA Bandengan dan dibagi menjadi 16 truk,” kata Lenni.

Lenni menyebut Jepara masih menjadi zona merah peredaran dan produksi rokok ilegal. Karenanya, pihaknya mendorong kerjasama dengan pemkab Jepara untuk memberantas rokok ilegal.

Ia juga mendorong Pemkab Jepara untuk mengingatkan pelaku industri rokok agar mendaftarkan industrinya agar menjadi legal.

Pemusnahan di halaman Pendapa Kartini secara simbolik dipimpin oleh Sekda Edy Sujatmiko. Berlanjut pemberangkatan truk pengangkut sisa pemusnahan ke TPA Bandengan guna dilakukan pemrosesan akhir dengan cara ditimbun.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *