Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tok! Biaya Haji 2023 Resmi Naik

Rapat Panja DPR pada Rabu (15/01) di Jakarta Pusat memutuskan biaya haji 2023 naik hingga di angka Rp 49,8 juta

KlikFakta.com – Kementrian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sekitar 49,8 juta. Hasil tersebut diperoleh dari rapat Panja DPR pada Rabu (15/01) di Jakarta Pusat.

Angka tersebut naik dari yang sebelumnya senilai 38,9 juta. Meski demikian, jumlah biaya haji tahun 2023, 8 juta lebih sedikit dibanding usulan awal pemerintah.

Mengenai perincian, BPIH yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 atau 55,3% dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau 44,7%. Sehingga total rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Bagi calon jamaah haji yang sudah melunasi biaya haji pada tahun 2020, tidak perlu membayar tambahan pelunasan. Sebab, itu akan dibebankan pada nilai manfaat dengan kebutuhan anggaran berkisar 845 miliar.

“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR RI, Rabu (15/02).

Menag menuturkan jika kesepakatan tersebut selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan sebagai Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Terkait penggunaan nilai manfaat, Menag mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang.

“Kesinambungan nilai manfaat perlu menjadi perhatian kita bersama. Penyelenggaraan haji akan terus berlangsung di masa-masa mendatang. Ada antrean lebih 5 juta jemaah yang juga berhak atas nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal mereka,” pesannya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *