KlikFakta.com – Polisi menetapkan A (38) guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Surabaya sebagai tersangka dalam kasus kejahatan seksual. Ia telah melakukan pencabulan kepada 7 muridnya berkedok pembelajaran indra perasa.
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan, pelaku melakukan aksinya lantaran keranjingan video porno dan sebagai fantasi seksnya.
“Motif tersangka kecanduan dengan fantasi seksnya yang di lihat di media sosial,” ungkap Wardi sebagaimana melansir detikJatim, Sabtu (25/2).
Kini A terjerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Wardi mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah mendapatkan 7 laporan terkait dugaan pencabulan oleh oknum guru MI itu pada Kamis (16/2).
“Dilaporkan Kamis sore. Sementara sudah ada tujuh korban yang melaporkan orang tuanya datang bersama-sama,” kata Wardi pada Selasa (21/2).
Sebelumnya, A melakukan pencabulan kepada siswanya dengan modus pembelajaran indra perasa. Para siswi ia minta menebak ‘sayuran’ yang mereka rasakan, seperti timun, wortel, atau terong.
“Kejadiannya Sabtu tanggal 11 Februari 2023,” terang kepala sekolah tempat A mengajar.
Pihak keluarga korban sebelumnya telah melaporkan pelaku kepada pihak sekolah pada Senin (13/2). Pihak sekolah pun sudah mengambil tindakan dengan memberhentikannya pada Rabu (15/2)