Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perusahaan Rokok Sayangkan Kebijakan Pemerintah Larang Rokok Ketengan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melarang penjualan rokok batangan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah 2023.

KlikFakta.com, KUDUS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melarang penjualan rokok batangan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah 2023.

Namun rencana ini mendapat respon negatif dari perusahaan rokok. Mereka tidak sepakat jika pemerintah melarang penjualan rokok ketengan.

Alasan untuk menekan prevalensi perokok usia 10-18 tahun pun dianggap kurang tepat. Apalagi, sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur secara tegas terkait regulasi penjualan rokok.

Selain itu, ada juga pasal Pasal 25 PP Tembakau yang secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil. Dua regulasi ini sebenarnya sudah sangat jelas dan sudah bisa untuk menekan perokok remaja.

Corporate Secretary PT Sukun Wartono Indonesia Deka Hendratmanto mengatakan, alih-alih melarang penjualan rokok ketengan, pihaknya lebih mendesak agar pemerintah tegas dalam menegakkan dua regulasi itu.

”Pertanyaan kami adalah sejauh mana upaya penegakan hukum dari pemerintah terhadap aturan tersebut? Ini jauh lebih penting daripada pemerintah mengganggu teman-teman pedagang kecil yang masih berupaya bangkit dari pandemi,” tulis Deka dalam siaran pers, dilansir Murianews, Rabu (28/12/2022).

Deka menambahkan, faktanya penjualan rokok ketengan hanya terjadi di warung-warung kecil. Itu karena adanya kebutuhan riil masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.

Melarang penjualan rokok ketengan, sambung dia, sama halnya dengan memaksa rakyat mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli bukan berdasarkan kebutuhan riilnya.

”Hal ini jelas-jelas melebihi kemampuan ekonomi hariannya. Jika rakyat hanya mampu beli katakanlah 5 batang sehari, kenapa harus dipaksa untuk membeli satu bungkus? Ini jelas-jelas tidak masuk akal!,” sambungnya.

Deka pun berharap pemerintah bisa lebih bijaksana lagi dalam hal membuat sebuah kebijakan. Mencampuri urusan para pedagang kecil soal penjualan rokok ketengan hanya akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

”Pemerintah terjebak dalam urusan kecil daripada urusan negara lainnya yang jauh lebih besar dan lebih penting,” pungkasnya. ( Adm )

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *