Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Keji! Dua Remaja di Inhu Tega Bunuh Ibu dan Bayi Sembilan Bulan

Ilustrasi pembunuhan (foto: TribunBatam.id)

KlikFakta.com – Dua remaja di Kabupaten Indragili Hulu (Inhu), Riau ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap ibu dan anak.

Anggota Satreksrim Polres Inhu bersama Polres Rengat Barat menangkap keduanya pada Jumat (23/12) lalu.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso mengatakan, keduanya adalah warga Desa Pematang Jaya.

Mereka berdua masih anak di bawah umur. Tersangka F masih 15 tahun berstatus putus sekolah. Sedangkan Na masih 17 tahun, bekerja sebagai petani.

Mereka membunuh seorang ibu bernama Arita (45) dan bayinya yang masih sembilan bulan. Peristiwanya terjadi pada Rabu (21/12).

“Tersangka berinisial F kami tangkap saat berada di lapangan futsal. Sedangkan Na kami tangkap di rumahnya,” ucap AKBP Bachtiar.

Lebih lanjut, AKBP Bachtiar mengatakan motif mereka melakukan pembunuhan karena sakit hati pada suami korban

Arita dibunuh oleh F dengan dipukul menggunakan shockbreaker motor di bagian kepala dan dipukul di leher.

Setelah korban terkapar bersimbah darah, para pelaku kemudian mengikat leher Arita menggunakan karet ban dan membersihkan darah di kepalanya menggunakan air.

“Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku menyeret mayat korban ke semak-semak di samping rumah korban,” kata Bachtiar.

F lalu melepas pakaian dalam korban dan menempatkannya pada posisi seolah korban menjadi korban pemerkosaan.

Sementara Na membunuh bayi korban dengan membekap mulutnya sampai tewas.

Kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Mengingat pelaku masih anak-anak, maka diberlakukan Pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Ancaman hukuman untuk kedua pelaku maksimal 10 tahun penjara,” kata Bachtiar.

Sumber: Tribun Batam

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *