Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 di Kudus Ajak Guru PNS Lebih Disiplin

Sebanyak 500 guru mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Budaya Bae, Senin (26/12).

KlikFakta.com, KUDUS – Sebanyak 500 guru mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Budaya Bae, Senin (26/12).

Bupati Kudus, Hartopo yang hadir pun memberikan imbauan kepada guru bahwa kedisiplinan bisa meningkatkan kinerja.

“Tugas guru sebagai pembimbing calon pemimpin masa depan harus dibarengi dengan meningkatkan kedisiplinan,” ucapnya.

Hartopo meminta Kepala Disdikpora beserta instansi terkait melaksanakan langkah preventif dengan gencar melaksanakan sosialisasi peraturan itu.

Terutama sosialisasi terkait tips-tips mencegah pelanggaran untuk Aparat Sipil Negara.

“Biar tidak ada pelanggaran, Pak Harjuna Widada (Kepala Disdikpora Kudus) harus terus mengadakan sosialisasi pada 2023 nanti. Jadi para guru makin paham aturan yang berlaku,” terangnya.

Form izin keluar bagi guru PNS pun perlu digalakkan. “Form izinnya masih jalan? Harus terus dijalankan ya. Kalau memang punya keperluan yang urgen silakan dijelaskan saja. Dan jelas waktu berangkat dan tibanya,” tegasnya.

Ketua DPRD Kudus Masan pun mewanti-wanti agar para guru PNS tetap mematuhi peraturan yang ada. “Sebagai abdi negara, guru harus menjadi cerminan yang baik bagi PNS Kabupaten Kudus,” jelasnya. 

Kepala BKPP Kudus Putut Winarno menyampaikan terdapat seribu guru yang mengikuti sosialisasi. Kegiatan dibagi menjadi dua hari. Hari pertama diikuti 500 guru yang meliputi 200 guru Kecamatan Bae, 150 guru Kecamatan Gebog, 75 guru Kecamatan Kaliwungu, dan 75 guru Kecamatan Mejobo. 

Hari kedua pada Selasa (27/12) diikuti oleh 500 guru yang meliputi 200 guru Kecamatan Dawe, 100 guru Kecamatan Jati, 100 guru Kecamatan Kota, 50 guru Kecamatan Jekulo, dan 50 guru Kecamatan Undaan. Putut menyatakan kegiatan dilaksanakan untuk langkah preventif agar terhindar dari tindak disiplin. 

“Sosialisasi dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan para guru PNS,” ungkapnya. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *