KlikFakta.com, JEPARA – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II yang diselenggarakan di Jepara resmi selesai pada Sabtu (26/11/2022) kemarin.
Momen pertemuan para ulama perempuan dari seluruh nusantara dan luar negeri ini menghasilkan delapan rekomendasi bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Melansir dari Solopos, Ketua KUPI II, Masruchan menjabarkan kedelapan rekomendasi tersebut.
Pertama, meminta pemerintah menjadikan KUPI sebagai mitra strategis pemerintah dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan isu strategis bangsa.
Rekomendasi ini termasuk menjadikan KUPI sebagai mitra strategis bagi masyarakat sipil untuk membangun peradaban berkeadilan.
Alasannya karena kehadiran ulama perempuan telah diterima masyarakat, pesantren, akademisi, pemerintah, hingga dunia internasional.
Kedua, pemerintah harus mengubah dan menyelaraskan regulasi yang berpihak pada keselamatan serta perlindungan perempuan. Kemudian regulasi tersebut harus diimplementasikan secara konsisten.
Sejumlah kebijakan terkait kelompok rentan kekerasan perlu disusun dan diimplementasikan. Diantaranya adalah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Masyarakat sipil turut diminta terlibat dalam pengawasan kebijakan, edukasi, dan pendampingan korban.
Ketiga, pemerintah harus menanggapi masalah sampah sebagai sesuatu yang penting dan genting.
Kebijaan pengelolaan sampah yang partisipatif perl dibentuk dengan melibatkan pelaku usaha, konsumen, dan struktur negara dari pusat hingga desa. Masyarakat sipil pun diminta terlibat dalam penanganan sampah.
Keempat, pemerintah wajib melindungi segenap warga negara terhadap bahaya ekstrimisme dengan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama.
Dalam hal ini masyarakat perlu mempelajari dan mempromosikan pandangan keagamaan yang moderat, toleran, serta inklusif.
Jaringan KUPI pun perlu memperkuat perempuan sebagai aktor perdamaian berbasis pengalaman dan pengetahuan perempuan.
Kelima, pemerintah harus memastikan implementasi regulasi regulasi terkait untuk menghentikan praktik pemaksaan perkawinan dan perkawinan anak.
Masyarakat sipil harus bertindak mengawasi implementasi regulasi tersebut dan ikut terlibat aktif melakukan edukasi untuk menghapus pemaksaan perkawinan dan mencegah perkawinan anak.
Jaringan KUPI perlu menyosialisasikan pandangannya dan memperluas jaringan untuk gerakan menghapus pemaksaan perkawinan dan mencegah perkawinan anak.
Keenam, jaringan KUPI meminta pemerintah mengadopsi pandangan keagamaan yang melarang praktik pemotongan dan pelukaan genetalia pada perempuan tanpa alasan medis melalui pembuatan regulasi dan tahapan implementasinya.
Masyarakat bersama jaringan KUPI perlu menyosialisasikan pandangan di atas.
Ketujuh, KUPI II menyerukan solidaritas bagi masyarakat muslim, khususnya kelompok perempuan di berbagai negara yang mangalami opresi dan krisis kemanusiaan, terutama Afghanistan, Iran, Myanmar, Turki, dan China (Uyghur).
kedelapan, KUPI II mendorong tumbuhnya gerakan ulama perempuan di berbagai komunitas lokal dunia berbekal pengalaman KUPI sebagai inspirasi.