Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

8 Kades di Demak jadi Tersangka Jual Beli Jabatan, Tidak Ditahan

Delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan praktek suap jual beli jabatan aparat perangkat desa tahun 2021. (foto: CNNIndonesia)

KlikFakta.com, DEMAK – Delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan praktek suap jual beli jabatan aparat perangkat desa tahun 2021.

Setelah penetapan ini, kedelapannya diboyong ke kantor Ditreskrimsus Polda Jateng. Mereka adalah Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Banjarsari Haryadi, Kades Mlatiharjo M.Junaedi, Kades Medini M.Rois, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Jatisono Purnomo, dan Kades Gedangalas Turmuji.

Hasilnya, mereka mengumpulkan uang senilai Rp 2,7 miliar dari 16 calon peserta tes jabatan Kepala Dusun (kadus), Kepala Urusan (kaur), dan Sekretaris Desa (sekdes).

Jabatan Kadus dan Kaur dipatok harga Rp 150 juta per orang. Sedang untuk jabatan Sekdes dipatok harga Rp 250 juta per orang.

“Jadi mereka ini 8 Kades mencari orang untuk menjadi peserta tes penerimaan perangkat desa. Semuanya terkumpul ada 16 orang yang berminat dan memberikan uang dengan jumlah total Rp 2,7 M,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Dwi Subagio saat konferensi pers, mengutip dari CNNIndonesia, Selasa (22/11).

Dwi menjelaskan, praktek jual beli jabatan turut melibatkan pejabat Universitas Islam Negeri UIN Walisongo Semarang yang menjadi Panitia Ujian Seleksi Pemilihan Perangkat Desa (Pilprades).

Keduanya adalah Wakil Dekan Fisip Amin Farih dan Ketua Jurusan FISIP Adib.

Ada pula personil Polres Demak bernama Aiptu Saroni yang berperan sebagai penghubung.

Namun pihak penyidik Ditreskrimsus tidak mau membuka alur jasa komisi yang diterima mulai jatah Kades hingga Panitia Pilprades.

Penyidik juga tidak menahan 8 kades tersebut dengan alasan mau kooperatif saat penyidikan dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti. Pun dengan Panitia Pilprades dan Aiptu Saroni.

“Mereka para Kades ini tidak kita tahan karena alasan subyektif kami. Mereka selalu kooperatif saat pemeriksaan dan penyidikan, membuka semuanya dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Gunawan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *