KlikFakta.com, JEPARA – Seorang pria berinisial AP (23) ditangkap satuan reserse dan kriminal Polres Jepara lantaran melakukan pencabulan pada keponakannya sendiri yang masih SD.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat ia mendapatkan laporan dari orang tua korban. Mirisnya tersangka pencabulan itu adalah paman dari korban yang merupakan adik kandung ibunya si korban yang sehari-hari tinggal serumah dengan korban.
“Setelah mendapat laporan kami melakukan penyidikan dan menangkap tersangka di rumah dan si tersangka ini adalah paman korban yang tak lain adalah adik kandung ibu korban,” kata Fachrur Rozi Jum’at ( 7/10/22).
Rozi mengungkapkan awal peristiwa pencabulan itu terjadi pada tanggal 4 September lalu saat korban sedang berada di dalam kamarnya dan sedang asik main handphone. Tiba-tiba tersangka masuk ke kamar korban dan memaksa korban untuk melayani nafsunya dan mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melakukan apa yang tersangka minta.
” Saat melakukan pemaksaan itu si korban sambil menangis dan sempat melawan dengan menendang tersangka hingga akhirnya kepala tersangka ini terbentur tembok namun tersangka tetep bisa memaksa dan melakukan tindak pencabulan itu,” ungkap Kasatreskrim.
Tidak berhenti disitu lanjut AKP M Fachrur Rozi, peristiwa pencabulan kembali dilakukan tersangka kepada korban pada tanggal 18 September lalu, saat itu korban juga sedang asik bermain handphone di kamarnya dan kembali disusul oleh tersangka yang saat itu dalam kondisi mabuk.
Karena sering diancam akan dibunuh jika tidak mau melayani nafsunya korbanpun pasrah dan peristiwa pencabulan untuk kedua kalinya terjadi. Hingga akhirnya korban melaporkan kepada ibunya dan sang ibu melapor ke Polisi.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak seng ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(FERDY)