Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kades Lokasi Tempat Karaoke ilegal di Jepara Angkat Bicara

KlikFakta.com, JEPARA – Keberadaan tempat karaoke ilegal di wilayah Kabupaten Jepara kini menjadi sorotan public. Pasalnya, sampai saat ini keberadaan tempat karaoke illegal yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) masih bertahan dan belum ada ketegasan dari Pemkab Jepara tentang penertibannya.


Sejumlah petinggi atau kepala desa dan lurah yang terdapat tempat karaoke pun turut angkat bicara. Kesemuanya membenarkan bahwa tempat-tempat karaoke yang ada di wilayah mereka adalah illegal alias tidak memiliki ijin sebagaimana aturan yang ada.


Kepala Desa Wonorejo Kecamatan Jepara, Handono misalnya, ia mengatakan bahwa tempat karaoke di wilayahnya tidak memiliki ijin. Bahkan, kata dia, sampai saat ini masih ada yang menolak keberadaan tempat karaoke tersebut.


“Masyarakat banyak yang menolak keberadaan tempat karaoke itu. Bahkan sempat rame hingga beberapa masyarakat membuat sepanduk bahwa warga menolak tempat karaoke,” kata dia.


Lebih lanjut ia mengatakan, pihak pemilik karaoke sempat meminta ijin kepada dirinya namun ditolak. Meski demikian, pihaknya menyerahkan penuh kepada pemkab Jepara untuk menyikapi keberadaan tempat karaoke tersebut.


Hal senada juga dikatakan Lurah Karangkebagusan Kecamatan Kota, Siswanto. Menurutnya, pihaknya tidak mengetahui detail mengenai keberadaannya. “Di Perda memang tidak diperbolehkan. Tapi tempat karaoke itu ada sudah lama. Bagi saya, itu urusan Pemkab Jepara melalui Satpol PP,” katanya.


Lebih detail, dikatakan Sunaji Petinggi Desa Mororejo Kecamatan Mlonggo. Ia mengatakan bahwa usaha karaoke yang berada didesanya tidak memiliki izin domisili. Ungkapnya, justru para pengusaha karaoke mengelabui dengan meminta surat pengantar dari desa untuk mengurus izin hotel atau resto.


“kalau izin domisili karaoke tidak pernah ada, yang mereka minta justru izin hotel ada juga yang resto, namun karena desa sifatnya hanya pengantar jadi kita berikan” ujarnya.


Sunaji mengaku selama ini sudah pasrah terkait keberadaan usaha karaoke ilegal didesanya. Meski menolak pihak desa tidak bisa melakukan tindakan apapun Karena kewenangan izin dan penindakan berada ditingkat pemerintah kabupaten.


Dirinya juga selama ini mengaku sulit untuk mengajak musyawarah para pemilik usaha karaoke tersebut. Terbaru ia mengundang pemilik karaoke untuk membahas keluhan warga terkait jam operasional mereka. Namun dari pengusaha tidak ada yang menghadiri acara tersebut.


“Baru – baru ini warga mengeluhkan terkait jam operasional mereka, tapi saat diundang untuk musyawarah tidak ada yang hadir” ucapnya.

Share: