KlikFakta.com, Jepara – Sejumlah proyek bernilai miliyaran di Dinas PUPR kab. Jepara mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan waktu kontrak yang ditetapkan. Sampai bulan ini setidaknya sudah ada sembilan proyek yang terkena denda keterlambatan.
Dari sembilan proyek tersebut dua proyek berada di dibidang Cipta Karya yaitu proyek pembangunan Islamic Center dan Sirkuit Pakis Aji. Sementara tujuh pekerjaan yang terlambat berada di bidang Binamarga, namun saat ini Dua pekerjaan sudah selesai pengerjaannya.
Hal itu disampaikan Ary Bachtiar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Jepara, Selasa (06/09/2022). Menurut Ary keterlambatan pengiriman material proyek menjadi alasan oleh penyedia jasa atas keterlambatan tersebut.
“Rata – rata karena ada keterlambatan pengiriman material dari Amp” ujar Ary
Lebih lanjut, ia menyebut. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perhitungan besaran denda yang diberikan kepada penyedia jasa yaitu 1‰ (satu permil) setiap hari dari nilai kontrak pekerjaan, sampai dengan batas waktu 50 hari atau 5% dari nilai kontrak. Dengan perhitungan tersebut denda yang harus dibayarkan oleh penyedia jasa terbilang cukup besar.
“Apapun alasanya tetap kita kenakan denda, kalau dihitung – hitung dendanya lumayan besar, ada yang mencapai 100 juta karena nilai proyeknya juga besar dan lama waktu keterlambatan nya” jelasnya.
Terkait pemutusan kontrak kerja, menurutnya hal itu bukan hal yang mudah untuk dilakukan, perlu dilakukan perhitungan matang dan alasan yang jelas, sehingga nantinya tidak menimbulkan permasalahan.
“kalau sampai pemutusan kontrak saya kira masih terlalu jauh, ada tim yang harus menilai kesanggupan rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan, kalau asal putus kontrak nanti bisa digugat” tambahnya.
(ALI).