Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KKN-IK IAIN Kudus di Desa Tengguli Gelar Sosialisasi Hukum Bahaya Pernikahan Anak

KlikFakta.com, JEPARA – Mahasiswa KKN-IK IAIN Kudus mengadakan sosialisasi hukum mengenai bahaya pernikahan anak usia dini pada Senin (19/9/2022) pukul 14.00 WIB. Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua PKK, Linda, dan Perangkat Desa ini dilaksanakan di Balai Desa Tengguli, Bangsri, Jepara.

Acara ini membahas isu pernikahan dini yang lagi marak di Jepara, khususnya di Desa Tengguli. Turut hadir pula ibu-ibu PKK Desa Tengguli sebagai peserta.

“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman pada ibu-ibu desa Tengguli agar lebih memperhatikan perilaku dari putra-putrinya”, Tutur Linda, Ketua PKK desa Tengguli.

“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa usia nikah yang diakui negara dan legal adalah 19 tahun,” ujar Ahmad Saiful Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kudus.

Dia menekankan pentingnya mengedepankan pendidikan sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya pernikahan anak.

Pola asuh yang tepat dari orang tua akan berdampak positif kepada anak. Apalagi media sosial yang semakin tidak terkontrol, maka dibutuhkan pengawasan dari orang tua.

Dengan diadakannya sosialisasi hukum mengenai bahaya pernikahan anak diharapkan para orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya dalam meraih cita-cita dan masa depan.

Peserta pun merespon dengan antusias kegiatan ini. Salah satunya dari anggota PKK, Ibu Sofia menyampaikan bahwa “kegiatan seperti ini harus sering dilakukan supaya warga Desa Tengguli, terutama ibu-ibu mendapatkan tambahan pengetahuan yang membangun dalam memperhatikan tingkah laku dan pendidikan anak, agar tidak terseret dalam pergaulan bebas”.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *